Klaim DPKPCK Terbuka Dipertanyakan, Konfirmasi Proyek Drainase Bakung Tak Dijawab; Wakil Bupati: “Saya Konfirmasi Dulu ke yang Bersangkutan”

admin
IMG 20260806 WA0033

BOJONEGORO – Klaim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro yang menyatakan tidak pernah alergi terhadap konfirmasi media dan selalu mengedepankan validasi data menuai sorotan.

Pasalnya, sejumlah upaya konfirmasi terkait proyek pembangunan drainase di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, disebut tidak pernah memperoleh tanggapan.

Pernyataan DPKPCK dalam rilis tertanggal 6 Agustus 2026 yang meminta media menggunakan “saluran resmi” dan menunggu “data terverifikasi” dinilai bertolak belakang dengan fakta yang diklaim dimiliki media bersama LSM Pemantau Independen Penyelenggara Reformasi Birokrasi (PIPRB).

Ketua LSM PIPRB, Manan, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai mekanisme resmi untuk memperoleh klarifikasi dari DPKPCK.

“Kami sudah menghubungi melalui WhatsApp ke nomor dinas, menelepon langsung, bahkan datang ke kantor. Itu kan saluran resmi. Kalau alasannya sibuk di lapangan, berarti tidak ada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan informasi? Padahal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya PPID,” ujar Manan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, alasan dinas yang menyebut masih melakukan validasi data justru semakin memperkuat pentingnya proses konfirmasi.

“Justru karena kami membutuhkan data yang terverifikasi, kami melakukan konfirmasi. Kalau semua pertanyaan harus menunggu selesai divalidasi, lalu bagaimana fungsi pengawasan publik ketika proyek masih berjalan? Masa masyarakat baru boleh bertanya setelah pekerjaan selesai,” katanya.

Manan juga membantah anggapan bahwa pemberitaan dibangun berdasarkan opini semata. Ia mengaku memiliki dokumentasi berupa tangkapan layar pesan WhatsApp yang telah terkirim namun tidak dibalas sejak 1 Agustus 2026, riwayat panggilan telepon yang tidak direspons, hingga dugaan nomor wartawan telah diblokir.

“Transparansi itu diuji ketika ada permintaan klarifikasi, bukan hanya melalui rilis pers. Kalau memang terbuka, silakan tunjukkan dokumen berita acara uji lab, kontrak pekerjaan, serta progres proyek drainase Bakung. Itu yang sejak awal kami minta,” tegasnya.

Di sisi lain, Pengamat Hukum Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., MH., MM.,menilai alasan kesibukan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan pelayanan informasi publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menutup ruang komunikasi dengan media, memilih tidak memberikan kesimpulan secara langsung.

“Ngih, saya sampaikan ke yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Ketika kembali ditanya langkah yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, Nurul Azizah kembali menegaskan bahwa dirinya akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada OPD yang dimaksud.

“Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan,” jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DPKPCK Kabupaten Bojonegoro belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan media terkait proyek drainase Desa Bakung, Kecamatan Kanor. Dokumen yang diminta, seperti berita acara uji, kontrak pekerjaan, maupun perkembangan pelaksanaan proyek, juga belum diperlihatkan kepada media.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada DPKPCK Kabupaten Bojonegoro sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau data resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *