Kemenag Bojonegoro Perkuat Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Bentuk Tim Khusus dan Siapkan Ruang Merokok

admin
1786006141882

BOJONEGORO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan produktif melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus melindungi kesehatan pegawai maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh layanan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Amanulloh, menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan yang melarang aktivitas merokok di lingkungan kantor. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap hak setiap orang untuk menikmati lingkungan kerja yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Kawasan Tanpa Rokok merupakan komitmen kita bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman. Ini bukan untuk membatasi hak seseorang, tetapi untuk menghormati hak orang lain agar dapat bekerja dan memperoleh pelayanan tanpa terpapar asap rokok,” ujar Amanulloh.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, Kemenag Bojonegoro akan membentuk Tim Kawasan Tanpa Rokok yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan KTR di seluruh lingkungan kantor. Tim ini juga akan memastikan kebijakan tersebut berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Kemenag Bojonegoro juga tetap memperhatikan kenyamanan seluruh pihak, termasuk bagi pegawai maupun tamu yang merokok. Untuk itu, akan disediakan ruang khusus merokok di lokasi yang telah ditentukan sehingga aktivitas merokok tidak lagi dilakukan di area pelayanan, ruang kerja, maupun tempat-tempat yang berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain.

“Kami akan membentuk tim yang menangani implementasi Kawasan Tanpa Rokok sekaligus menyediakan ruang khusus bagi perokok. Harapannya, kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal tanpa mengabaikan kenyamanan seluruh pihak,” tambahnya.

Melalui kebijakan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh ASN, PPPK, serta masyarakat yang berkunjung untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya kerja yang sehat, disiplin, dan berintegritas. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang aman, nyaman, profesional, dan berorientasi pada kesehatan seluruh pengguna layanan.

Dengan adanya komitmen ini, Kemenag Bojonegoro optimistis dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih kondusif serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima, (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *