Oleh : Piping
cakrawalahukumnews – Di ruang publik Bojonegoro, wajah penegakan aturan kembali dipertanyakan. Satpol PP Bojonegoro tampak sigap saat merazia pengamen dan pengemis. Gitar disita, pengemis diangkut, Ketertiban ditegakkan dengan cepat dan tanpa banyak basa-basi, Sabtu (20/02/2026).
Namun ketika berhadapan dengan toko modern yang diduga melanggar aturan zonasi atau perizinan, langkah yang diambil justru terasa pelan. Alasannya normatif: Peraturan Daerah (Perda) hanya mengatur sanksi berupa peringatan tertulis. Tidak ada klausul tegas mengenai penutupan usaha. Aparat pun berdalih, mereka sekadar menjalankan aturan.
Di sinilah letak persoalannya, hukum memang harus ditegakkan sesuai regulasi. Tetapi hukum juga memerlukan keberanian moral. Jika Perda dianggap lemah, mengapa tidak didorong revisi? Jika sanksi hanya sebatas teguran, mengapa tak ada inisiatif memperkuatnya melalui kajian dan usulan kebijakan? Penegakan aturan seharusnya tidak berhenti pada membaca teks, tetapi juga memastikan keadilan terasa oleh semua pihak.
Rakyat kecil menjadi objek yang paling mudah disentuh kekuasaan. Mereka tidak punya tim legal, tidak punya lobi politik, tidak punya papan nama besar dengan lampu menyala terang. Sementara pelaku usaha bermodal kuat sering kali berdiri kokoh, bahkan ketika status izinnya dipersoalkan.
Ironisnya, razia terhadap pengamen dan pengemis kerap dibungkus narasi ketertiban kota. Tetapi ketertiban macam apa yang ditegakkan bila hanya menyasar yang lemah? Bukankah ketertiban juga berarti memastikan setiap pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama?
Masalahnya mungkin bukan semata pada aparat di lapangan. Bisa jadi akar persoalannya memang ada pada regulasi yang tak memberi ruang tindakan lebih tegas. Namun publik berhak bertanya: apakah penegakan hukum kita hanya sekuat teks Perda, atau juga sekuat komitmen pada keadilan?
Jika hukum hanya berani pada yang kecil dan ragu pada yang besar, maka yang lahir bukanlah ketertiban—melainkan ketimpangan.
Bojonegoro tidak kekurangan aturan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkannya secara adil.
