BOJONEGORO – Pengadaan material U-ditch pada proyek pembangunan saluran drainase di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak Rp398.107.149,01 menjadi sorotan warga. Mereka mempertanyakan proses pengujian mutu material yang digunakan karena diduga belum dilakukan sebelum pemasangan, Senin (03/08/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, U-ditch yang terpasang tidak terlihat mencantumkan identitas atau merek produsen. Selain itu, hingga pekerjaan hampir selesai, warga mengaku belum melihat adanya proses pengujian mutu material di lapangan oleh pihak yang berwenang.
Salah seorang warga Desa Bakung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir terhadap kualitas U-ditch yang dipasang.
“Setahu kami Barang datang langsung dipasang. Kami khawatir kualitas U-ditch tidak sesuai standar sehingga cepat rusak. Ini kan menggunakan uang negara,” ujarnya.
Dalam pekerjaan konstruksi, pengujian mutu material beton umumnya dilakukan untuk memastikan kualitas sesuai spesifikasi teknis. Beberapa metode pengujian yang lazim digunakan antara lain:
* Concrete Rebound Hammer Test, untuk memperkirakan kuat tekan permukaan beton tanpa merusak material.
* Core Drilling Test, dengan mengambil sampel inti beton guna diuji kuat tekannya di laboratorium.*
.Load Bearing Test (Uji Kuat Tekan/Beban), untuk memastikan kemampuan material menahan beban sesuai mutu yang dipersyaratkan.
Warga mempertanyakan apakah prosedur pengujian tersebut telah dilakukan pada material U-ditch yang digunakan dalam proyek tersebut.
Edi suprapto, ST., MT.
Laboratorium Unigoro saat diminta berkomentar terkait apakah perlu dilakukan uji terlebih dahulu atau tidak sebelum melakukan pemasangan u-ditch pihaknya menjelaskan, untuk uditch/box culvert kita uji dulu mutunya. Kalau memenuhi spek baru bisa di pasang dilapangan.
Saat ditanya kalau tidak dilakukan uji lab dan tetap di lakukan pemasangan apakah hal itu di perbolehkan pak, pihaknya menjawab Secara prosedur tidak boleh.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana dari CV Inata Kusuma Sakti menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan. Namun ketika diminta menunjukkan berita acara atau dokumen pengujian mutu material, pihak pelaksana menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan konsultan.
“Sudah semua, Mas. Masalah uji itu urusan konsultan,” jawab pihak pelaksana melalui pesan singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membidangi proyek tersebut belum memberikan keterangan maupun penjelasan terkait prosedur pengujian mutu U-ditch pada proyek tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui instansi terkait maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap mutu material yang digunakan. Mereka juga meminta apabila pengujian belum dilakukan, agar dilakukan pengujian sesuai prosedur sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, sehingga kualitas bangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah dialokasikan.
Penulis : Ciprut Laela
