Kemenag Bojonegoro Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

admin
1785826994317

Bojonegoro – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Amanulloh, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Tata Usaha Moh. Sholihul Hadi beserta perwakilan staf, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agama secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh satuan kerja mengenai implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan tata naskah dinas yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, serta mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sosialisasi diawali dengan pembukaan, penyampaian laporan kegiatan, serta arahan dan pembukaan resmi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Selanjutnya, Tim Biro Organisasi dan Tata Laksana memaparkan substansi PMA Nomor 12 Tahun 2026, meliputi kebijakan tata naskah dinas, penggunaan bentuk dan format naskah dinas, tata cara penomoran, kewenangan penandatanganan, pemanfaatan tanda tangan elektronik, pengamanan naskah dinas, hingga pengelolaan administrasi persuratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Amanulloh, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang profesional, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

“PMA Nomor 12 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang lebih tertib, efisien, dan berbasis digital. Seluruh ASN Kementerian Agama harus memahami serta mengimplementasikan tata naskah dinas secara seragam agar setiap proses administrasi berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menerapkan regulasi ini secara optimal di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Amanulloh.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro mampu mengimplementasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 secara konsisten.

Dengan demikian, penyelenggaraan administrasi perkantoran dapat semakin tertib, modern, dan selaras dengan arah kebijakan transformasi digital Kementerian Agama.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *