Rumah Kasun Korame Dibongkar Alat Berat, Diduga Terkait Persoalan Harta Bersama Pasca-Perceraian

admin
20260809

BOJONEGORO – Sebuah rumah yang berada di depan Pasar Dusun Korame, Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, dibongkar menggunakan alat berat (bego), Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rumah tersebut diketahui selama ini ditempati Nurkamid, yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Korame.

Pembongkaran rumah itu diduga berkaitan dengan persoalan harta bersama (gono-gini) setelah Nurkamid dan mantan istrinya resmi bercerai beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses pembongkaran disebut dilakukan atas perintah mantan istri Nurkamid. Sebelum alat berat mulai bekerja, sempat terjadi perdebatan antara pihak-pihak yang berada di lokasi.

Setelah terjadi perdebatan, Nurkamid disebut akhirnya memberikan izin sehingga proses pembongkaran rumah tersebut dapat dilanjutkan.

Persoalan rumah tersebut diduga bermula dari konflik rumah tangga yang kemudian berujung pada perceraian. Di tengah masyarakat juga beredar isu mengenai dugaan perselingkuhan sebagai salah satu penyebab keretakan rumah tangga tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan perselingkuhan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Pasca perceraian, persoalan disebut berlanjut pada pembagian harta bersama atau gono-gini. Salah satu aset yang menjadi bagian dari persoalan tersebut diduga merupakan rumah yang berada tepat di depan Pasar Dusun Korame.

Pada Minggu siang, alat berat kemudian didatangkan ke lokasi untuk melakukan pembongkaran. Rumah yang sebelumnya ditempati Nurkamid tersebut secara bertahap dibongkar hingga bagian bangunannya tidak lagi berdiri seperti sebelumnya.

Pembongkaran rumah tersebut menarik perhatian warga sekitar karena berlangsung di kawasan yang berada di depan pasar dan dilakukan pada siang hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Nurkamid maupun mantan istrinya mengenai status kepemilikan rumah, kesepakatan pembagian harta bersama, serta dasar hukum atau dokumen yang menjadi dasar dilakukannya pembongkaran.

CakrawalaHukumNews masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari kedua belah pihak maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Penulis : Ciprut laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *