Pamflet Cantumkan Nama Disperinaker, Ada Biaya Lomba Rp25 Ribu: Siapa Pengelola Uangnya?

admin
1786354852268

BOJONEGORO — Sebuah kegiatan bertajuk “Pelatihan Rias Wajah Natural & Fantasi” yang mencantumkan nama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro dalam pamflet publikasinya menjadi sorotan. Perhatian publik tertuju pada adanya biaya pendaftaran lomba mewarnai untuk peserta anak TK dan SD sebesar Rp25.000 per peserta.

Kegiatan tersebut dalam pamflet disebut digelar pada 8 Agustus 2026 di Pendopo Malowopati Bojonegoro, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

Selain pelatihan rias, kegiatan juga diisi lomba mewarnai bagi anak TK dan SD. Dalam pamflet tercantum biaya pendaftaran Rp15.000 untuk peserta rias umum, sedangkan peserta lomba mewarnai dikenai biaya Rp25.000.

Panitia juga mencantumkan sejumlah fasilitas peserta, di antaranya sertifikat, doorprize, booth kuliner, serta pensil warna bagi peserta lomba mewarnai.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai besaran biaya pendaftaran. Yang lebih penting adalah status kegiatan, posisi Disperinaker dalam penyelenggaraan, serta mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun dari peserta.

Sebab, nama instansi pemerintah daerah tercantum dalam materi publikasi kegiatan. Kondisi tersebut secara wajar dapat membuat masyarakat menganggap kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah atau setidaknya memiliki keterlibatan kelembagaan Disperinaker.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, memberikan penjelasan mengenai posisi instansinya dalam kegiatan tersebut.

“Pihak kami hanya mensuport kegiatan tersebut, hanya mengetahui saja. Terkait pendanaan, pihak kami tidak pernah menganggarkan. Kami hanya mendorong pelatihan tersebut supaya perihal tersebut bisa dapat ilmu,” jelas Mahmudi.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kegiatan tersebut, menurut Disperinaker, tidak dibiayai melalui anggaran instansi.

Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu diperjelas kepada publik.

Jika Disperinaker bukan pihak yang menganggarkan maupun menjadi penyelenggara utama, mengapa nama instansi tercantum dalam pamflet kegiatan? Apalagi jika identitas atau logo resmi instansi turut digunakan dalam materi publikasi.

Publik tentu perlu mengetahui secara jelas bentuk dukungan yang dimaksud dengan istilah “support” tersebut.

Apakah dukungan berupa rekomendasi, fasilitas tempat, narasumber, publikasi, penggunaan logo, atau bentuk dukungan lainnya?

Kejelasan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami kapasitas Disperinaker dalam kegiatan tersebut.

Lalu, Ke Mana Uang Pendaftaran Mengalir?

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan biaya pendaftaran.

Jika Disperinaker menyatakan tidak menganggarkan kegiatan, maka perlu dijelaskan pula siapa pihak yang menetapkan, menerima, dan mengelola uang pendaftaran peserta.

Apakah seluruh biaya pendaftaran dikelola panitia kegiatan? Apakah ada organisasi atau pihak lain yang menjadi penyelenggara utama? Atas dasar apa besaran biaya tersebut ditetapkan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena kegiatan menyasar masyarakat umum, termasuk anak-anak TK dan SD.

Dengan biaya Rp25.000 per peserta, jumlah dana yang terkumpul tentu bergantung pada jumlah peserta yang mengikuti lomba. Jika pesertanya mencapai ratusan orang, total dana yang dihimpun bisa mencapai jutaan rupiah.

Karena itu, transparansi mengenai jumlah peserta, total penerimaan, pengelola dana, serta penggunaan dana menjadi hal yang patut dijelaskan.

Termasuk apakah peserta memperoleh bukti pembayaran atau kuitansi atas biaya yang telah disetorkan.

Adanya biaya pendaftaran dalam sebuah kegiatan tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Dalam kegiatan yang dikelola masyarakat, organisasi, komunitas, maupun pihak swasta, biaya pendaftaran dapat saja menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan kegiatan.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika nama dan identitas instansi pemerintah tercantum dalam materi publikasi kegiatan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang mengenai apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintah, kegiatan kolaborasi dengan pihak lain, atau sepenuhnya kegiatan yang diselenggarakan pihak eksternal dengan dukungan tertentu dari pemerintah.

Jika memang bukan kegiatan pemerintah dan tidak menggunakan anggaran daerah, hal tersebut idealnya ditegaskan sejak awal agar masyarakat tidak memperoleh persepsi yang keliru.

Sebaliknya, jika terdapat bentuk kerja sama atau dukungan resmi dari pemerintah daerah, publik juga berhak mengetahui dasar kerja sama, bentuk dukungan, serta batas kewenangan masing-masing pihak.

Dari informasi yang beredar, terdapat dua hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Pertama, pamflet mencantumkan Disperinaker Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu pihak dalam penyelenggaraan kegiatan.

Kedua, Kepala Disperinaker menyatakan bahwa instansinya tidak menganggarkan kegiatan dan hanya memberikan support serta mengetahui pelaksanaannya.

Perbedaan persepsi tersebut tidak seharusnya dibiarkan menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Yang dibutuhkan adalah penjelasan terbuka mengenai siapa penyelenggara sebenarnya, apa peran Disperinaker, siapa pengelola dana pendaftaran, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Kejelasan tersebut bukan semata untuk menjawab persoalan biaya Rp25.000. Lebih dari itu, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan yang membawa nama dan identitas lembaga pemerintah.

Sebab, ketika nama instansi pemerintah muncul dalam sebuah pamflet, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas: apakah ini kegiatan pemerintah, kegiatan bersama, atau kegiatan pihak lain yang hanya mendapat dukungan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kegiatan pemerintah dengan kegiatan pihak eksternal yang memperoleh dukungan dari pemerintah.

Publik menunggu penjelasan yang lebih terang. Bukan soal Rp25 ribunya, tetapi soal transparansi, posisi lembaga, dan kejelasan pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *