Pejabat DPKPCK Bojonegoro Sulit Dikonfirmasi, Pengamat Hukum : Keterbukaan Informasi Merupakan Kewajiban Publik

admin
File 000000007ed88211985774475449d78c

BOJONEGORO – Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro dinilai sulit dihubungi saat dikonfirmasi media terkait pelaksanaan sejumlah proyek yang menggunakan anggaran daerah.

Rabu (05/08/2026) Berdasarkan catatan redaksi, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekretaris Dinas, hingga Kepala DPKPCK melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp, bahkan saat ditemui di kantornya tidak memperoleh tanggapan dan tidak mau menemui.

Dalam beberapa kasus, nomor kontak wartawan bahkan diblokir, konfirmasi terbaru dilakukan terkait prosedur uji mutu pada proyek pembangunan saluran drainase di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, dengan nilai kontrak sebesar Rp398.107.149,01. Namun hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Saat awak media mendatangi kantor DPKPCK, petugas menyampaikan bahwa pejabat yang hendak dikonfirmasi sedang berada di lapangan, mengikuti rapat, atau menjalankan tugas dinas luar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi, terutama karena proyek yang dikonfirmasi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., MH., MM., menyampaikan bahwa pejabat publik pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sikap menghindari konfirmasi media secara terus-menerus berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

“Pejabat publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Johanes juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara wajib menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelayanan yang tidak responsif atau mengabaikan hak masyarakat memperoleh informasi, hal tersebut dapat menjadi objek pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai dugaan maladministrasi.

“Kalau saat dikonfirmasi media saja menghindar, lalu bagaimana publik dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara? Keterbukaan informasi merupakan amanat UU KIP yang seharusnya dipahami dan dijalankan oleh setiap badan publik,” tegasnya.

Johanes berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, termasuk Bupati selaku pimpinan daerah, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan komunikasi antara organisasi perangkat daerah dengan insan pers. Hal tersebut dinilai penting agar hubungan kemitraan antara pemerintah dan media, sebagaimana sering disampaikan dalam berbagai kesempatan, dapat berjalan secara baik, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPKPCK Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi, (*Redaksi*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *