BOJONEGORO – Praktik penarikan biaya yang terjadi di sejumlah satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) yang tersebar di wilayah Kecamatan Dander, Kapas, dan Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Para wali murid menyayangkan kebijakan pihak sekolah yang diduga mewajibkan siswa membayar iuran Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI). Padahal, berdasarkan mekanisme yang berlaku, kewajiban pembayaran iuran organisasi profesi tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab tenaga pendidik, bukan peserta didik, Senin (18/05/2026).
Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terkejut dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh pihak sekolah. Melalui grup komunikasi sekolah, tanpa adanya koordinasi maupun musyawarah terlebih dahulu, guru kelas secara tegas menginformasikan adanya kewajiban pembayaran iuran IGTKI sebesar Rp40.000 hingga Rp50.000 per anak. Kebijakan itu dinyatakan bersifat wajib dengan alasan pihak sekolah telah mendapatkan penagihan resmi dari pengurus IGTKI.
“Kemarin guru di grup sekolah menyampaikan ada iuran IGTKI yang harus dibayarkan ke pengurus, nilainya Rp 40 ribu sampai 50 ribu per siswa. Dikatakan wajib karena sekolah sudah ditagih. Kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya apa itu IGTKI? Apakah uang yang dipungut ini nantinya benar-benar digunakan untuk kebutuhan anak-anak atau tidak?” ungkapnya.
Keraguan wali murid semakin kuat lantaran dalam penjelasan yang disampaikan, biaya tersebut disebutkan secara tegas merupakan pungutan di luar daftar kebutuhan kegiatan siswa tahunan.
“Menurut penjelasan guru, ini biaya tambahan di luar kebutuhan rutin sekolah. Jika dipahami namanya saja, IGTKI adalah Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak. Ini jelas organisasi yang menaungi para guru, bukan murid. Iurannya seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan guru, seperti pelatihan, pembekalan ilmu, hingga peningkatan kualitas pengajaran, sama sekali bukan untuk kebutuhan siswa. Lantas, mengapa beban ini justru diduga dibebankan kepada kami orang tua murid?” tegasnya.
Keresahan yang serupa juga diungkapkan oleh orang tua siswa lain yang berdomisili di wilayah Kecamatan Dander. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat, bahkan diduga mengarah pada praktik pungutan liar.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media di lapangan, mekanisme pembayaran iuran IGTKI yang berlaku selama ini sejatinya ditanggung sepenuhnya oleh tenaga pendidik. Pembayarannya umumnya dipotong langsung dari tunjangan sertifikasi guru pada saat pencairan, dengan kisaran nilai antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang. Dana yang terkumpul kemudian dikelola organisasi untuk program pengembangan kompetensi serta peningkatan kesejahteraan para guru anggotanya.
Mencermati fakta tersebut, para orang tua sepakat bahwa pembebanan biaya ini kepada siswa adalah hal yang keliru. “Yang jelas, pihak yang wajib membayar adalah guru, bukan murid. Jika tetap dipaksakan meminta kepada kami orang tua, hal itu patut diduga sebagai pungutan liar (pungli). Kami sangat berharap dinas terkait segera meninjau dan meluruskan persoalan ini agar tidak terus merugikan wali murid,” ujar salah satu orang tua siswa.
Menanggapi isu yang beredar tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua IGTKI Kabupaten Bojonegoro, Anita, pada Kamis (14/5) lalu di salah satu tempat usaha di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander. Menariknya, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan praktik penarikan iuran yang dibebankan kepada peserta didik tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal adanya penarikan iuran seperti itu. Jika nanti diperlukan keterangan resmi, terutama jika diminta oleh Dinas Pendidikan, saya siap memberikan penjelasan sesuai prosedur,” ujar Anita.
Pernyataan dari pimpinan tertinggi organisasi IGTKI tingkat kabupaten tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Jika pengurus daerah tidak mengetahui adanya kebijakan ini, maka pihak manakah yang sebenarnya menginisiasi pembebanan iuran kepada siswa.
Sementara itu Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, akhirnya memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan ini. Ia menyatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah yang dimaksud di tiga kecamatan tersebut.
“Nanti akan diperintahkan kepada Kepala Bidang terkait untuk mengecek ke lapangan, apakah benar ada praktik penarikan uang IGTKI yang diduga dibebankan ke wali murid. Nanti kita lihat kategorinya, jika hal ini terjadi di lingkungan TK Negeri, maka kami dari dinas akan langsung menegur. Namun jika yang melakukan adalah TK Swasta, tentu ada pertimbangan tersendiri karena kami tidak bisa bertindak semena-mena,” ungkap Anwar.
Menanggapi pernyataan tersebut, awak media kembali menyinggung bahwa secara regulasi sekolah swasta juga berada di bawah bimbingan dan naungan Dinas Pendidikan. Selain itu, disinggung pula mengenai sikap dinas yang dinilai berpotensi lepas tangan, serta dasar hukum penarikan biaya tanpa kesepakatan bersama orang tua dan kejelasan penggunaan dana.
Terkait hal itu, Anwar memberikan penjelasan, “Tidak demikian maksudnya. Sekolah swasta juga memiliki aturan mainnya sendiri. Jika penarikan iuran IGTKI itu sudah memenuhi aturan yang berlaku, tentu tidak masalah. Namun jika ternyata melanggar ketentuan, misalnya dilakukan tanpa musyawarah dan kesepakatan bersama wali murid, tentu kami akan melakukan teguran keras kepada pihak IGTKI maupun sekolah terkait.”
“Yang perlu dipahami, posisi kami dengan IGTKI hanyalah mitra kerja sama, sehingga kami tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam urusan internal organisasi mereka. Namun, jika ditemukan pelanggaran aturan, kami pasti akan memberikan teguran. Oleh karena itu, langkah awalnya adalah pengecekan oleh Kepala Bidang untuk memastikan fakta di tiga kecamatan tersebut,” tambahnya.
Saat dipancing mengenai kemungkinan penerapan sanksi tegas bagi sekolah atau pihak yang terbukti melanggar aturan, serta menanggapi isu miring yang menyebut pihak dinas diduga ikut menikmati aliran dana tersebut dengan nada bercanda “uang tidak haram, yang haram itu babi saja”, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid tersebut hanya merespons dengan tertawa, tanpa memberikan jawaban konfirmasi maupun penyangkalan yang jelas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang luas. Masyarakat berharap adanya penanganan yang transparan dan adil, sehingga segera ditemukan titik terang dan tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut, serta dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, (Red/).
