BOJONEGORO – Rencana perayaan 3 Dekade PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) yang akan menghadirkan grup band Ungu menuai kontroversi panas. Publik menyoroti dugaan adanya praktik suap dan dugaan pembagian anggaran senilai Rp 1,1 miliar, serta dugaan kepada pihak tertentu yang diduga menikmati hasil penjualan tiket. Kasus ini semakin pelik lantaran berbarengan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati yang mewajibkan efisiensi anggaran secara ketat.
Inti permasalahan bermula dari pernyataan yang menyebutkan bahwa acara tersebut digelar “tanpa modal” dan hanya mengandalkan mitra serta sponsorship. Hal ini diperkuat oleh keterangan Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, yang menyatakan tidak ada dana perusahaan yang keluar untuk mendatangkan artis.
“Dari penjelasan direktur BPR bahwa acara mendatangkan band Ungu tidak ada dana BPR yang keluar,” ujar Lasuri dalam pesan tertulisnya, Senin (30/3/2026).
Namun, narasi tersebut justru memicu kecurigaan yang lebih dalam. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, muncul dugaan kuat bahwa Ketua Komisi B diduga telah menikmati hasil dari penjualan tiket dan pengelolaan anggaran tersebut. Logika publik mempertanyakan, mengapa sebuah kesalahan justru dibenarkan, sehingga menimbulkan kesan adanya “niat buruk” sejak awal dan kesepakatan diam untuk menutupi keuntungan yang didapatkan oleh oknum tertentu.
Sikap DPRD yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga dipertanyakan. Lasuri menegaskan pihaknya hadir hanya sebagai tamu undangan lantaran BPR merupakan mitra kerja Komisi B. Meski begitu, ia tetap meyakini acara ini akan memberikan multiplier effect bagi sektor hotel, UMKM, dan sewa tempat.
Tanggapan masyarakat justru sangat kontras. Salah satu warga menilai acara ini sarat kepentingan.
“Logikanya yang punya hajat siapa? yang mendapat branding siapa? yang diuntungkan siapa? yang mengeluarkan modal siapa? Seberani itukah EO dan mengapa tidak menggunakan bendera sendiri? Ini spekulasi atau konspirasi,” tegas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini, masih memilih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi terkait alokasi anggaran dan mekanisme penjualan tiket tersebut.
Kasus ini menjadi semakin ironis karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Nomor : 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran Tahun 2026.
Dalam SE tersebut, terdapat 5 poin utama instruksi ketat, antara lain:
1. Pembatasan Kegiatan Seremonial: Instruksi agar kegiatan non-produktif dilaksanakan seminimal mungkin, sederhana, dan harus memberikan kontribusi nyata.
2. Efisiensi Perjalanan Dinas: Pembatasan perjalanan luar daerah hingga 50% dan optimalisasi rapat daring.
3. Pembatasan Honorarium: Pembatasan jumlah tim dan besaran honor sesuai standar biaya.
4. Penghematan Operasional: Penerapan paperless, pemadaman listrik dan air yang tidak terpakai.
5. Pengurangan Emisi: Pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50% dan program Bike to Work (B2W).
Publik mempertanyakan, bagaimana sebuah event skala besar yang diduga menggunakan anggaran besar bisa tetap berjalan, sementara seluruh OPD dan BUMD diwajibkan menekan pengeluaran demi efisiensi.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan suap, penerimaan hasil penjualan tiket, dan keterkaitannya dengan anggaran 1,1 miliar, Lasuri tidak memberikan jawaban pasti.
Dalam percakapan singkat, Lasuri awalnya menyarankan untuk bertemu langsung. Namun, saat dijadwalkan ulang untuk wawancara secara luring, ia justru menghindar dengan alasan kesibukan dinas.
“Baiknya ketemu langsung mawon mbakyuku biar jelas njih,” tulisnya pada 9 April lalu.
Kemudian ia menyampaikan alasan memiliki jadwal kunjungan Menteri dan mengawal Ketua Umum partainya. Hingga konfirmasi terakhir ditutup, pihaknya hanya diam dan tidak merespons tawaran untuk diwawancarai guna meluruskan isu miring yang menjeratnya.
Sampai saat ini, masyarakat menanti tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengusut tuntas aliran dana dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
