Bojonegoro, 23 Desember 2025 – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi perkawinan yang dilaporkan warga berinisial WP di KUA Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, telah mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Kemenag Bojonegoro Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI mengkonfirmasi bahwa pihak yang bersangkutan, oknum dari KUA Gondang (G) telah dipanggil dan telah mengembalikan uang sebesar Rp1.250.000 yang sebelumnya diterima kepada calon mempelai. Calon mempelai kemudian telah membayar biaya administrasi perkawinan sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
“Sesuai hasil pemeriksaan awal, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan segera. Uang yang diberikan melebihi standar telah dikembalikan, dan proses administrasi perkawinan kini berjalan sesuai aturan,” ujar Kepala Kemenag dalam keterangannya.
Sementara itu, (G) sebagai oknum yang terkait menyatakan bahwa tidak ada tindakan pungutan liar yang dilakukan. Dan uang yang diterima ya dari calon cantin sudah dikembalikan, Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki kaitan apapun dengan Binmas Islam Kemenag Bojonegoro seperti yang sempat disebutkan dalam riwayat pesan yang dilaporkan.
