Karyawan Wajib Beli Tiket, Stan UMKM Disewakan : Konser Unggu Hut 30 Tahun BPR Bojonegoro Direbut Kritik Pedas

admin
IMG 20260421 WA0006

Bojonegoro – Rencana konser band legendaris Ungu yang akan digelar di Stadion Letjen H. Soedirman pada 23 Mei 2026 dalam rangka HUT ke-30 PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) makin menuai kontroversi. Sejumlah karyawan menyuarakan kekecewaan, mulai dari kebijakan wajib beli tiket, anggaran mencapai Rp1,1 miliar yang diumumkan direktur, hingga klaim “memajukan UMKM” yang dianggap bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, Selasa (21/04/2026). 

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa heran “Ini kan ulang tahun perusahaan tempat kami bekerja, kok malah dipaksa beli tiket? Seharusnya kami dapat apresiasi, bukan dibebani. Saat rapat, Direktur Sutarmini sendiri sebut anggaran acara ini mencapai Rp1,1 miliar. Tapi anehnya, kenapa tiket tetap dijual?”

Pihak manajemen melalui Sutarmini sebelumnya menyatakan konser bertajuk Harmoni Tiga Dekade ini bertujuan memperkuat citra perusahaan dan menggerakkan ekonomi lokal lewat pemberdayaan UMKM dengan menyediakan area bazar di sekitar lokasi konser. Namun klaim ini dibantah oleh berbagai pihak.

“Kalau tujuannya untuk memajukan UMKM, seharusnya acara digratiskan agar penonton makin ramai dan pedagang laris manis. Faktanya? Stan untuk UMKM justru dikenakan biaya sewa. Kalau mereka sudah bayar sewa, di mana bentuk dukungannya? Dan yang paling penting dana sewa stan itu masuk ke kantong siapa? Apakah ke kas BPR, panitia, atau pihak ketiga?” tanya sumber yang sama.

Sebelumnya, informasi beredar bahwa tiket dijual dengan beragam kelas: Tribun Rp99 ribu, Festival B Rp199 ribu, Festival A Rp299 ribu, hingga VIP Rp999 ribu. Penjualan dibuka di kantor cabang dan sejumlah titik mitra. Padahal sebagai BUMD, publik berharap acara perayaan ini bisa dinikmati secara gratis atau bersubsidi, mengingat dana yang digunakan merupakan aset daerah yang dikelola untuk kepentingan bersama.

Pertanyaan mendasar juga muncul: Dengan anggaran Rp1,1 miliar, untuk apa lagi pendapatan dari tiket dan sewa stan? Transparansi aliran dana dinilai sangat minim. Hingga kini, manajemen belum memberikan rincian penggunaan anggaran maupun peruntukan hasil penjualan tiket dan biaya sewa tempat.

Warga dan pengamat ekonomi lokal juga menyayangkan prioritas ini. “Daripada menghabiskan dana besar untuk konser, lebih baik dialokasikan untuk program yang bisa di rasakan langsung, seperti pinjaman lunak atau bilamana perlu dihibahkan untuk UMKM. Bantuan modal usaha, atau program sosial yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas, toh karena ini perusahaan, tentunya ada pengelolaan Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang untuk masyarakat” ujar Ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro, Manan, yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Lorong 5 Kel. Ledok Wetan Bojonegoro.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BPR belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik-kritik yang bermunculan. Publik menuntut penjelasan terbuka, termasuk perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada karyawan dan pelaku UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *