Anak Kasi Pendidikan Kemenag Bojonegoro Diduga Main Curang: SK P3K Dapat Padahal Honorer Belum 1 Tahun!

admin
Images

BOJONEGORO – Kasus yang menggigit muncul di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro. Seorang calon guru bernama (HWS), yang merupakan anak Kasi Pendidikan Madrasah di lembaga tersebut, diduga melakukan curang untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penempatan Pegawai Guru Tidak Tetap (P3K) di MAN 2 Bojonegoro — padahal status honorernya belum mencapai 1 tahun.

Menurut sumber terpercaya yang menghubungi redaksi, (HWS) yang lulus alumni BK FIP Universitas Negeri (UM) Malang tahun 2019, berhasil mendapatkan SK P3K pada tahun 2023. Padahal saat itu, masa kerjanya sebagai honorer baru saja berjalan dan belum sampai 1 tahun.

“Data keuangan juga menunjukkan masa kerja honorernya kurang dari 2 tahun, padahal syarat administrasi penerimaan P3K biasanya membutuhkan masa kerja yang memenuhi ketentuan,” ungkap sumber tersebut.

Jumat (06/10/2025) Ayahnya (HWS), bernama (SH), menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah sekaligus PLT Kasubag TU di Kemenag Bojonegoro — jabatan yang memberinya wewenang untuk mengendalikan semua urusan madrasah se-Kabupaten Bojonegoro. Pada saat pengangkatan (SH), kepala Kemenag Bojonegoro masih diisi oleh (M) yang saat ini menjabat Kabid URAIS Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Setelah mendapatkan SK P3K, (HWS) pertama kali ditempatkan di MTsN Rengel Kabupaten Tuban, kemudian pada akhir tahun 2024 melakukan mutasi ke MAN 2 Bojonegoro. Dugaan curang semakin kuat karena dia dianggap lolos administrasi dan seleksi P3K tahun 2022-2023 meskipun tidak memenuhi syarat dasar masa kerja.

Redaksi telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada (SH) melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya hanya diam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

Keseragaman dan keadilan dalam penerimaan tenaga pendidik adalah hal yang tak bisa disepelekan — ini untuk memelihara kredibilitas lembaga pendidikan dan integritas penempatan pejabat. Apabila dugaan curang ini terbukti benar, hal ini bukan hanya pelanggaran etika tetapi juga melanggar prosedur administrasi yang harus ditindak tegas oleh otoritas yang berwenang.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *