Pungli Mengakar di Kemenag Bojonegoro: Pejabat Bungkam, Moral Rusak!

admin
Img 20250527 wa0039

Bojonegoro – Praktik pungutan liar (pungli) di Bojonegoro tampaknya masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan. Ironisnya, praktik haram ini disebut-sebut terjadi mulai dari tingkat bawah (Bendahara sertifikasi disekolah, Kabid, Kasi, hingga atas pimpinan Kemenag), menciptakan beban berat bagi para guru, Jumat (12/09/2025).

Para guru di Bojonegoro mengungkapkan keresahan mereka terkait tradisi “setor uang pelicin” yang kerap terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, terutama saat pencairan sertifikasi. Mereka berharap praktik ini segera dihentikan karena sangat membebani kondisi ekonomi mereka.

“Uang pungli tersebut sangat menjadi beban untuk kami para guru,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya. “Pihak pejabat Kemenag harus benar-benar menghilangkan pungli ini. Kita sama-sama dapat gaji, dan sama-sama mendapatkan uang sertifikasi, bahkan gaji kita para guru dan pejabat Kemenag itu jauh lebih besar kenapa harus meminta/mengemis uang dari kami para guru.”

Kecurigaan juga mengarah pada keterlibatan oknum pejabat Kemenag yang diduga tidak bekerja sendiri dalam melakukan praktik ini. “Oknum pejabat Kemenag ini tentu melakukan ya tidak sendiri. Pasti oknum ini melakukan hal itu juga sepengetahuan pimpinan Kemenag tidak mungkin oknum ini berjalan sendiri,” ungkap sumber tersebut.

Oleh karena itu, para guru berharap Kepala Kemenag Bojonegoro memiliki hati nurani dan bertindak tegas untuk memberantas praktik pungli ini. “Tolong untuk kepala Kemenag agar memiliki hati nurani untuk kita para guru. Jangan jadikan kami para guru sebagai ATM berjalan,” pintanya.

Disisi lain, Pejabat Kemenag Bojonegoro, Suntoko, saat dikonfirmasi terkait pungli yang sudah mengakar di Kemenag Bojonegoro, melemparkan pertanyaan itu ke pihak Kasi Pendma Sholihul Hadi. Namun saat Kasi Pendma Sholihul Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya hanya diam membisu tidak menjawab. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada upaya untuk melindungi praktik haram tersebut?

Ketua LSM PIPRB (Lembaga Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Ledok Wetan Bojonegoro, Manan, saat diminta berkomentar menjelaskan, pejabat di Bojonegoro mayoritas moralnya sudah bobrok. “Seharusnya pejabat Kemenag lebih tahu uang itu haram atau tidak, kalau daging babi saja tidak mau makan karena haram, tapi uang pungli kok menganggap tidak haram, ini kan aneh !! ‘ujarnya dengan nada geram.

Manan menambahkan, “Dalam Undang undang sendiri sudah diatur praktik pungli dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait tindak pidana korupsi (UU Tipikor).” Ia kemudian menjabarkan beberapa pasal yang relevan, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 415 KUHP tentang penggelapan oleh pegawai negeri, Pasal 418 KUHP tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri, dan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri.

Selain KUHP, pungli juga dapat dijerat dengan UU Tipikor, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Manan juga menyinggung ajaran agama Islam yang dengan tegas melarang praktik pungli atau memakan harta secara batil. Ia mengutip beberapa hadis, seperti Hadis Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi yang menyatakan bahwa pemberi suap dan penerima suap keduanya masuk neraka, Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim yang melarang seorang yang telah diberi gaji untuk mengambil tambahan di luar gaji tersebut, Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 188 yang melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, dan Hadis Riwayat Ahmad yang menyatakan bahwa tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari barang yang haram.

“Dari hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa pungli atau memakan harta secara batil sangat dilarang dalam Islam. Pungli termasuk dalam kategori perbuatan dosa besar yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Seorang Muslim yang melakukan pungli akan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat, seharusnya para pejabat Kemenag paham tentang hal itu, atau jangan-jangan para pejabat Kemenag tidak paham, atua menganggap hadist tersebut bohong, apa mereka mendapatkan kursi jabatannya dengan menyogok, ya tentu mereka yang paham,” tambahnya Manan, dengan nada sinis.

Pungli bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak moral dan etika birokrasi. Jika praktik ini terus menerus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan akan semakin menurun.

Muncul pertanyaan kami, mengapa praktik pungli ini seolah sulit diberantas? Apakah ada “UU / Undang-Undang resmi” yang melindunginya, sehingga Kepala Kemenag kesulitan menghentikannya? Tentu saja tidak! Pungli adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Tidak ada justifikasi apapun untuk praktik ini.

Kemenag sebagai lembaga yang seharusnya menjadi contoh integritas dan moralitas, harus segera mengambil tindakan konkret untuk memberantas pungli di semua tingkatan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, serta sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pungli tanpa pandang bulu. Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar. Namun, efektivitas PTSP ini perlu dipertanyakan jika praktik pungli masih terus terjadi.

Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan berkelanjutan dari pihak internal maupun eksternal untuk mencegah praktik pungli terulang kembali. Partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para guru, juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap indikasi pungli yang mereka alami.

Dengan tindakan yang tegas dan komprehensif, diharapkan praktik pungli di lingkungan Kemenag Bojonegoro dapat dihilangkan, sehingga para guru dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan nada keras menekankan di jajaran semua kementerian agar menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli), sebab pungli sudah menjadi keluhan utama masyarakat. Pertanyaannya, kapan Kemenag Bojonegoro akan benar-benar bersih dari praktik haram ini?, ujar Mbah Manan, sapaan akrabnya, mengakhiri perbincangannya.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *