Bojonegoro – Dunia pendidikan di Bojonegoro kembali tercoreng oleh skandal pungutan liar (pungli) yang menggurita. Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro dicurigai (diduga) kuat menjadi “sarang mafia” yang tega memangsa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PIP (Program Indonesia Pintar), Uang Sertifikasi, dan Emis, akreditasi dan kelembagaan Ironisnya, praktik haram ini mengancam masa depan ribuan siswa di Bojonegoro.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa praktik ini telah lama terjadi, melibatkan jaringan yang Solid di lingkungan Kemenag Bojonegoro. Mulai dari kepala sekolah hingga pejabat di tingkat Kasi Pendidikan Madrasah (Penma), dan tingkat Kepala Kemenag Bojonegoro diduga kuat terlibat dalam pemerasan sistematis ini.
“Kami seperti sapi perah yang terus diperas. Setiap kali dana BOS, Uang Sertifikasi, PIP, dan Emis, akreditasi dan kelembagaan cair, kami dipaksa menyetor sejumlah uang kepada oknum Kemenag. Jika menolak, kami akan dibuat susah,” ungkap seorang kepala madrasah dengan nada getir.
Praktik pungli ini dijalankan dengan modus yang terstruktur dan rapi. Sebelum pencairan dana BOS, setiap kepala madrasah diwajibkan memberikan “uang pelicin” kepada oknum-oknum tertentu. Setelah dana cair, setoran kembali dilakukan dengan nominal yang telah ditentukan.
Sebelum pencairan, terlebih harus melakukan verifikasi dana bos dan itu harus membayar uang pelicin sebesar Rp 50 ribu/guru. Untuk setor nya pertama Kepala madrasah menghadap ke Penma, menemui Kasi yang kemudian mendistribusikan dana tersebut, tambahnya.
“Untuk alurnya atau posnya RA/Paud/TK melalui Koordinator KKM MI, untuk MTs Swasta melalui KKM MTs dan untuk MA melalui KKM MA itu di hitung masing-masing per siswa. Untuk dana bos per siswa Rp. 1000 rupiah per siswa di kali satu bulan. Setelah dana bos cair setiap sekolah berbeda-beda ada yang 5 juta, 7 juta dan 10 juta sesuai tingkatan RA, MI, MTs, dan MA.
Sedangkan untuk PIP per siswa ditarget 50 ribu tingkat MI, tingkat MTs 100 ribu, dan tingkat MAN 200 ribu setiap uang PIP cair. Untuk uang sertifikasi para guru lebih parah lagi setiap tiga bulan sekali para guru harus setor sebesar 500 hingga 1 juta rupiah ke pos yang sudah ditentukan.
” Setelah uang ya terkumpul semua baru pihak Kasi menyetorkan ya ke pihak Kepala Kemenag Bojonegoro dengan nominal yang sudah ditentukan.
Lebih jelas ungkap narasumber tersebut, untuk pos setor uang tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, untuk dana bos setor nya diduga ke Penma (E), untuk Sertifikasi diduga ke (S), untuk PIP setor nya diduga ke (F), dan untuk Emis, Akreditasi, Kelembagaan diduga setor ya ke (B), itulah nama -nama oknum pejabat Kemenag yang menampung uang setoran (pungli nya).
Aktor intelektual dari praktik ini diduga berada di level tertinggi Kemenag Bojonegoro. Dana sertifikasi, BOS, PIP, Emis, Akreditasi, dan Kelembagaan, diduga kuat menjadi sasaran empuk para pelaku pungli, tutup narasumber tersebut.
Kasi Pendma Sholihul Hadi saat dikonfirmasi mengenai pungli yang terjadi di Kemenag Bojonegoro membantah adanya praktek tersebut. Bahkan pihaknya memberikan jawaban yang keluar dari topik yang dibahas “Kami sedang berusaha untuk membenahi diri menuju ZI” (red/) jawabnya singkat, Jumat (12/09/2025).
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan membongkar jaringan mafia pungli di Kemenag Bojonegoro. Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat diseret ke meja hijau dan dana yang diselewengkan dikembalikan untuk kepentingan pendidikan.
“Kami tidak rela masa depan anak-anak kami dirampok oleh para koruptor. Mereka terlalu banyak memakan uang para murid, dengan jabatannya mereka seenaknya saja memberikan perintah harus memberikan upah kepada pejabat yang membantu mengajukan PIP, aparat harus bertindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku,” tegas salah satu orang tua siswa penerima PIP dengan nada berapi-api.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Bojonegoro. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus ditegakkan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.
Penulis : Ciprut Laela
