Jakarta – Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh DPP PAN sebagai respons atas tindakan keduanya yang dianggap memicu kemarahan publik, Minggu (31/08/2025).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengumumkan penonaktifan ini melalui keterangan video yang dirilis pada Minggu (31/8). “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujarnya.
Keputusan ini diduga kuat terkait dengan aksi joget Uya Kuya di Gedung DPR RI setelah pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan, yang videonya viral dan menuai kecaman luas. Selain itu, pernyataan kontroversial Eko Patrio juga menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Eko Patrio telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (30/8), Eko didampingi oleh anggota DPR Fraksi PAN lainnya, Pasha Ungu. “Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” tuturnya.
Uya Kuya juga menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya pada hari yang sama. “Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ungkapnya.
Penonaktifan ini menjadi pukulan telak bagi PAN dan menimbulkan pertanyaan tentang etika serta perilaku anggota DPR di mata publik.
Penulis : Ciprut Laela
