BOJONEGORO – Pengurukan lapangan sepak bola di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dikerjakan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025, hingga kini dinilai belum menghasilkan lapangan yang layak digunakan.
Senin (20/07/2026) Sejumlah warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan dan Dugaan lain yang menjadi perhatian warga adalah keterkaitan Kepala Desa Prayungan dengan CV Keanu Putra Persada yang disebut menjadi penyedia pengadaan tanah urug.
Berdasarkan penelusuran Media Cakrawala Hukum, total anggaran yang digelontorkan pemerintah desa selama periode tersebut mencapai sekitar Rp762 juta untuk pengadaan tanah urug dan sarana olahraga.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi lapangan hingga kini masih belum rata dan terdapat sejumlah lubang sehingga dinilai berisiko apabila digunakan untuk aktivitas olahraga.
“Pengurukan lapangan ini dikerjakan sejak tahun 2023 sampai 2025 menggunakan Dana Desa (DD) dan (ADD). Namun sampai sekarang belum bisa digunakan secara maksimal karena permukaannya masih belum rata dan terdapat lubang-lubang. Kalau dipaksakan digunakan, kami khawatir anak-anak bisa mengalami cedera atau terkilir,” ungkapnya.
Warga lainnya, yang berinisial (Ug), menilai pengerjaan pengurukan lapangan selama tiga tahun tersebut belum memberikan hasil maksimal. Ia juga menyebut tanah yang digunakan untuk pengurukan diduga berasal dari tanah galian sawah.
Menurut (Ug), sebelum pekerjaan dilakukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut pernah memberikan masukan dan peringatan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, menurutnya, masukan tersebut tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterkaitan antara pekerjaan pengurukan dengan badan usaha yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan kepala desa. Dalam keterangannya, (Ug) menyebut CV Keanu Putra Persada sebagai pihak yang mengerjakan pengurukan lapangan.
“Dari tahun 2023 sampai 2025 hasil pengerjaannya belum maksimal. Lapangan masih belum rata dan keras. Kami juga mempertanyakan asal tanah yang digunakan untuk menguruk,” ujarnya.
Sementara itu, warga lain berinisial (Jr) mengaku bahwa persoalan pengurukan lapangan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun Inspektorat.
“Informasinya, persoalan ini pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Inspektorat juga pernah melakukan audit dan disebut menemukan kerugian sekitar Rp35 juta. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjut,” ungkapnya.
(Jr) juga menduga nilai kerugian yang sebenarnya berpotensi lebih besar. Dugaan tersebut didasarkan pada perbandingan antara anggaran, volume tanah urug yang tercatat dalam dokumen, dan kondisi lapangan saat ini.
“Luas lapangan sekitar 110 x 80 meter. Sebelumnya kondisi lapangan sudah cukup tinggi, sekitar setengah badan orang dewasa. Namun setelah dilakukan pengurukan, menurut saya penambahan tanahnya hanya sekitar 10 sampai 20 sentimeter. Karena itu, kami mempertanyakan kesesuaian antara volume tanah yang dianggarkan dengan kondisi nyata di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Media Cakrawala Hukum terhadap dokumen anggaran selama tiga tahun, yakni 2023 hingga 2025, Pemerintah Desa Prayungan tercatat mengalokasikan anggaran sekitar Rp450 juta untuk pengadaan tanah urug dan sarana olahraga.
Pada tahun 2023, pengadaan tanah urug dilakukan sebanyak 4 kali melalui penyedia yang sama, yakni CV Keanu Putra Persada. Pengadaan pertama tercatat sekitar 3.325 meter kubik dengan nilai sekitar Rp181,2 juta pada tanggal 9 November 2023, kemudian dilakukan pengadaan kedua sebanyak sekitar 363 meter kubik dengan nilai sekitar Rp19,7 juta 09 November 2023. Pengadaan ke tiga dan ke empat pelebaran dan pengurukan lapangan sebesar Rp 20 juta dari dana desa, dan Rp 200 juta dari ADD.
Pada tahun 2024, pengadaan tanah urug kembali dilakukan melalui penyedia yang sama. Tahap pertama tercatat sekitar 1.627 meter kubik dengan nilai sekitar Rp128,5 juta pada tanggal 03 Juni 2024 tanah untuk kuning, kemudian dilanjutkan pengadaan sekitar 599 meter kubik dengan nilai sekitar Rp47,3 juta pada tanggal 19 Juni 2024, yang ketiga dan keempat sebesar Rp. 195.106.200 dari dana desa (DD) dan Rp. 98.260.904 dari DD untuk pengerjaan TPT lapangan.
Selanjutnya, pada tahun 2025 kembali dianggarkan pengadaan sekitar 750 meter kubik tanah urug dengan nilai sekitar Rp59,2 juta pada tanggal 20 Juni 2025. Pada tahun yang sama, pemerintah desa juga menganggarkan pengadaan dua unit gawang sepak bola lengkap dengan jaring senilai sekitar Rp14,7 juta pada tanggal 30 Juni 2025, dan yang ketiga dan keempat 2025 Rp. 195jt dari (DDs) dan TPT Lapangan Rp. 54.164.914 (ADD)
Secara keseluruhan, volume tanah urug yang tercatat dalam pengadaan selama periode 2023 hingga 2025 mencapai sekitar 6.664 meter kubik, dengan total nilai pengadaan tanah urug dan sarana olahraga sekitar Rp762.531.114 juta.
Meski anggaran yang dikeluarkan cukup besar, sejumlah warga menilai hasil pekerjaan belum sesuai dengan harapan. Hingga kini, permukaan lapangan disebut masih belum rata, keras, dan dinilai belum aman digunakan untuk aktivitas sepak bola.
Salah satu pegiat olahraga di Desa Prayungan, berinisial (Kt), mengaku telah beberapa kali mencoba menggunakan lapangan tersebut bersama rekan-rekannya. Namun, kondisi lapangan yang belum rata dan keras dinilai masih berpotensi menyebabkan cedera.
“Untuk kerataan tanah dan rumputnya belum bisa digunakan secara maksimal dan masih rawan terkilir. Saya dan teman-teman sudah beberapa kali mencoba memanfaatkan lapangan, tetapi kenyataannya masih belum bisa digunakan dengan baik karena kondisinya kurang rata dan keras,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Prayungan, Lely, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat. Saat hendak ditemui di ruang kerjanya, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Prayungan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengadaan tanah urug, penggunaan anggaran, serta kondisi lapangan tersebut.
Diwaktu yang berbeda Pinto Utomo ,S.H.,M.H. Pengamat Hukum saat diminta berkomentar menjelaskan, Apabila benar kepala desa yang masih aktif menjabat tercatat sebagai direktur atau pengurus CV yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah desa yang dipimpinnya, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dari aspek administrasi pemerintahan, pengadaan barang/jasa desa, serta potensi konflik kepentingan.
“Dalam UU Desa, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tambah Pinto.
Namun, untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan proses pengadaan, termasuk dokumen pendirian perusahaan, struktur kepengurusan CV, proses pemilihan penyedia, kontrak, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan auditor.
Dan untuk pengerjaan dalam 3 tahun berturut-turut juga harus jelas dalam 1 tahun ini mengerjakan apa dulu, tahun ke 2 mengerjakan ini dan tahun ke 3 pengerjaan itu, hal itu harus jelas, pengerjaan ya harus berbeda, gamblang, tidak boleh di kerjakan dalam pekerjaan yang sama berturut-turut selama 3 tahun penuh.
Penulis : Ciprut Laela
