Kades Jadi Pemilik CV Pelaksana Pengurukan Lapangan Desa, Proyek Prayungan Dipertanyakan

admin
File 00000000dca88206aa92948be2d89a58

BOJONEGORO – Pekerjaan pengurukan Lapangan Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan bahwa badan usaha yang melaksanakan pekerjaan tersebut disebut dimiliki oleh Kepala Desa Prayungan, Lely Yusliani.

Sekretaris Desa Prayungan, Puji Utomo, mengakui bahwa pekerjaan pengurukan lapangan desa dilaksanakan oleh CV Keanu Putra Persada. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan badan usaha tersebut, ia membenarkan bahwa CV tersebut merupakan milik Kepala Desa Prayungan, Lely Yusliani.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan anggaran desa. Pasalnya, Kepala Desa merupakan pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Di sisi lain, nama kepala desa disebut sebagai pemilik badan usaha yang menjadi pelaksana pekerjaan pengurukan di desa yang dipimpinnya. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama mengenai bagaimana proses penentuan pelaksana pekerjaan dilakukan dan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan publik juga mengarah pada kemungkinan adanya benturan kepentingan antara jabatan Kepala Desa Prayungan dan kepemilikan badan usaha yang mengerjakan proyek desa.

Selain persoalan kepemilikan CV, pekerjaan pengurukan Lapangan Desa Prayungan juga sebelumnya disorot warga karena adanya dugaan selisih volume material urukan.

Berdasarkan nota pembelian yang dijadikan acuan oleh narasumber, volume material urukan tercatat sekitar 6.664 meter kubik (m³). Sementara itu, hasil pengukuran mandiri warga dengan ukuran area sekitar 110 meter x 80 meter dan ketebalan rata-rata 0,40 meter, menghasilkan estimasi volume sekitar 3.520 m³.

Dari perbandingan tersebut, terdapat dugaan selisih sekitar 3.144 m³. Jika menggunakan asumsi harga material sebesar Rp80.000 per meter kubik, nilai dugaan selisih tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp251,5 juta. Namun, Sekretaris Desa Prayungan Puji Utomo membantah adanya ketidaksesuaian volume. Ia menyatakan pengukuran warga belum mencakup seluruh area pekerjaan karena terdapat perluasan lapangan ke arah selatan.

Menurutnya, area tambahan tersebut sebelumnya merupakan lahan sawah dengan kondisi tanah yang lebih rendah sehingga membutuhkan material urukan lebih banyak. Ia juga menyebut ketebalan urukan di sejumlah titik tidak seragam dan di beberapa bagian mencapai sekitar satu meter.

Meski demikian, isu mengenai badan usaha pelaksana menjadi perhatian utama masyarakat. Publik menilai perlu ada transparansi terkait proses penunjukan atau pemilihan CV pelaksana, dokumen pengadaan, nilai pekerjaan, sumber anggaran, serta hubungan kepemilikan CV dengan Kepala Desa Prayungan.

Apabila benar Kepala Desa Prayungan merupakan pemilik CV yang mengerjakan pekerjaan desa di wilayah pemerintahannya, maka persoalan tersebut perlu dikaji secara serius oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan seluruh proses pengelolaan keuangan desa telah berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Prayungan, Lely Yusliani, belum memberikan keterangan langsung terkait kepemilikan CV Keanu Putra Persada maupun proses pelaksanaan pekerjaan pengurukan Lapangan Desa Prayungan.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *