Jakarta – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak memberi ruang kepada massa yang berupaya menyerang markas kepolisian menuai kritik. Dalam video conference yang beredar luas, Sigit menegaskan bahwa Mako Brimob maupun Mako Polri adalah simbol negara yang wajib dijaga dengan segala cara.
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Jika mereka berani masuk ke asrama, tembak,” tegasnya. Kapolri juga menyatakan kesiapannya bertanggung jawab penuh atas tindakan tegas aparat di lapangan, “Rekan-rekan punya peluru karet. Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan saya Kapolri, Listyo Sigit yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Mabes Polri menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menerobos Mako Polri akan berhadapan langsung dengan tindakan represif yang terukur, dengan menyatakan, “Negara tidak boleh kalah dengan perusuh.”
Namun, instruksi ini memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan hak asasi manusia. Beberapa masyarakat menilai bahwa perintah “tembak di tempat” berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian.
“Instruksi ini sangat berbahaya karena memberikan ruang interpretasi yang luas bagi aparat di lapangan. Penggunaan kekerasan, termasuk senjata api, harus diatur dengan sangat ketat dan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dalam situasi yang mengancam jiwa,” ujar mmasyaraka.
Sementara itu, Polri menyerukan agar seluruh elemen bangsa ikut menjaga stabilitas, persatuan, dan kedamaian Indonesia di tengah situasi yang memanas. Namun, seruan ini dinilai kontradiktif dengan instruksi represif yang dikeluarkan oleh Kapolri.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Polri akan menyeimbangkan antara menjaga keamanan dan menghormati hak asasi manusia dalam menghadapi potensi ancaman terhadap markas kepolisian.
Penulis : Ciprut Laela
