Tuban – Polemik pupuk subsidi di Kabupaten Tuban kembali mencuat, diwarnai dugaan tindak kekerasan dan belum adanya penyelesaian hukum yang jelas. Kasus ini bermula dari keluhan petani terkait sulitnya mengakses pupuk bersubsidi, Minggu (17/08/2025)
Menurut penuturan Karsiman, Kamituwo Desa Wukir Harjo Kecamatan Parengan, seorang petani bernama Sunati mendatangi kios kelompok tani milik Wiyudiko untuk meminta jatah pupuk. Karena namanya belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Sunati tidak mendapatkan pupuk.
“Informasi yang saya terima, Sunati ini datang ke kios Pak Wiyudiko, tapi karena memang belum terdata di RDKK, jadi tidak bisa diberikan pupuk,” ujar Karsiman.
Merasa kecewa, Sunati kemudian mendatangi rumah Wiyudiko. Diduga karena emosi, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Wiyudiko dilaporkan mengalami memar di wajah akibat kejadian tersebut dan telah melakukan visum.
“Pak Wiyudiko sudah divisum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek,” imbuh Karsiman.
Wiyudiko, pemilik kios kelompok tani, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan aturan dan tidak berani memberikan pupuk kepada petani yang belum terdaftar di RDKK.
“Saya hanya menjalankan aturan. Kalau tidak terdaftar di RDKK, saya tidak berani kasih pupuk. Setelah kejadian itu, saya langsung lapor ke polisi,” kata Wiyudiko.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak kekerasan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan hukum lebih lanjut. Upaya mediasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, di Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, dilaporkan terjadi ketegangan antar kepala dusun terkait pembagian pupuk subsidi.
Menanggapi berbagai permasalahan ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah pendataan petani, distribusi pupuk subsidi, dan potensi konflik yang muncul di lapangan.
Penulis : Ciprut Laela
