cakrawalahukumnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa uang dalam amplop kondangan atau hajatan akan dikenakan pajak. DJP membantah keras kabar tersebut dan menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak terhadap uang yang diberikan dalam amplop tersebut.
Klarifikasi ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang sebelumnya menyinggung isu tersebut dalam sebuah rapat dengar pendapat. Mufti Anam, yang tengah membahas pengalihan dividen BUMN dan dampaknya terhadap pendapatan negara, mengungkapkan adanya kabar tentang rencana pajak amplop kondangan sebagai upaya pemerintah mencari sumber pendapatan baru, Kamis (24/07/2025).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa meskipun secara umum tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, pemberian uang dalam amplop hajatan atau kondangan yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan kerja atau usaha, tidak akan dikenakan pajak. DJP menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, dan pemerintah tidak akan melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara-acara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya. “DJP berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik.”
Pihak DJP juga menghimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal-kanal komunikasi resmi DJP untuk menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan perpajakan. Mereka juga menyarankan agar masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait perpajakan dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
Penulis : Ciprut laela
