Bojonegoro – Peringatan HUT ke-30 BPR Bojonegoro yang bertajuk “Harmoni 3 Dekade” digadang-gadang sebagai pesta rakyat, namun justru menuai sorotan tajam karena tetap menjual tiket masuk, di tengah isu anggaran mencapai Rp1,1 miliar yang disiapkan untuk acara ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apa makna “pesta rakyat” jika harus membayar, dan ke mana sebenarnya uang hasil penjualan tiket serta dana yang dikeluarkan BPR itu mengalir?
Senin (25/05/2026) Secara definisi, pesta rakyat adalah perayaan milik seluruh warga, bebas diakses, sebagai wujud apresiasi dan kedekatan lembaga dengan masyarakat. BPR Bojonegoro sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang modal dan asetnya pada dasarnya milik publik, serta memiliki tugas melayani kepentingan ekonomi warga. Ketika acara ini diklaim sebagai sarana mendekatkan diri dan menggerakkan ekonomi lokal, namun tetap menarik bayaran, makna sosial dan kemasyarakatan itu seolah hilang. Publik bertanya: apakah ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar ajang pencitraan komersial?
Kekaburan sumber dan penggunaan dana menjadi masalah paling mendasar. Pihak pengelola memberikan penjelasan yang saling bertolak belakang: ada yang menyebut tidak pakai dana perusahaan, hanya dari sponsor dan pihak ketiga, ada juga yang mengakui ada anggaran internal, serta penegasan bahwa tidak memakai APBD. Belum lagi muncul kebijakan karyawan wajib membeli tiket dan biaya sewa tempat bagi pelaku UMKM, yang bertentangan dengan janji memberdayakan ekonomi lokal. Hingga kini, rincian pos pengeluaran, berapa hasil penjualan tiket, dan ke mana kelebihan dana atau sisa anggaran disalurkan, tidak pernah dipaparkan secara terbuka dan rinci.
Hal ini memunculkan kecurigaan kuat terjadinya “biaya ganda”. Di satu sisi, BPR mengeluarkan dana besar yang bersumber dari hasil usaha lembaga—yang pada hakikatnya juga milik warga—dan di sisi lain, masyarakat tetap harus membayar tiket untuk hadir. Tanpa laporan yang jelas, wajar jika publik menduga ada permainan pengelolaan keuangan, keuntungan masuk ke pihak tertentu, atau ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran. Sebagai BUMD, BPR wajib transparan dan akuntabel; keuangannya harus bisa diperiksa, dipertanggungjawabkan, dan diketahui seluruh pemiliknya, yaitu masyarakat Bojonegoro.
Jika benar ada keuntungan dari penjualan tiket atau sisa anggaran, seharusnya dana itu dikembalikan kembali untuk kepentingan publik: misalnya disalurkan ke program bantuan modal UMKM, beasiswa pendidikan, atau pembinaan ekonomi warga. Bukan disimpan, dialihkan, atau dijadikan keuntungan pribadi/kelompok. Jika memang seluruh biaya ditanggung sponsor, lalu kenapa tiket tetap dijual? Logika ini sulit diterima akal sehat.
Intinya, masyarakat tidak menolak perayaan, tetapi menolak ketidakjelasan dan ketidakadilan. BPR Bojonegoro harus segera merilis laporan rinci: berapa total anggaran yang dikeluarkan, dari mana sumbernya, berapa uang masuk dari tiket dan sponsor, serta ke mana seluruh dana itu dibelanjakan dan disalurkan. Pesta rakyat baru bermakna jika dijalankan dengan hati nurani, transparan, dan benar-benar membawa manfaat kembali ke masyarakat, bukan sekadar ajang seremonial yang menimbulkan tanda tanya besar.
Penulis : Ciprut Laela
