BOJONEGORO – Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro hingga per 30 April baru mencapai 34,88 persen dari total alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Meskipun Dinas Pertanian menilai stok secara umum masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sepanjang tahun 2026 ini, sejumlah masalah mendasar tetap menjadi sorotan tajam. Mulai dari akses distribusi yang belum merata hingga maraknya praktik perdagangan diduga secara ilegal yang kini berujung pada proses hukum.
Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Zaenal Fanani, S.Pi., MP, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), Reza, mengakui mekanisme penyaluran saat ini masih terbagi berdasarkan data keanggotaan resmi. Hanya Kelompok Tani yang tercatat dalam Sistem Data Komunikasi Kios (SDKK), penggarap lahan sawah baku, serta anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
“Petani yang bisa mendapatkan pupuk subsidi hanyalah mereka yang masuk dalam data SDKK atau LMDH, serta yang mengelola lahan sawah baku. Sementara itu, petani yang menggarap lahan di kawasan hutan di luar naungan LMDH, atau lahan yang tidak berstatus sawah baku, umumnya belum terakomodasi dalam penyaluran ini,” jelas Reza saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (8/5) lalu.
Kelemahan Pengawasan: Masih Menunggu Laporan, Bukan Pencegahan
Isu yang memicu pertanyaan besar dari masyarakat adalah lemahnya pengawasan di lapangan. Hal ini terungkap menyusul kasus perdagangan pupuk subsidi oleh pihak yang tidak berwenang yang kini sudah masuk ke meja hijau. Terkait hal ini, Reza mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui praktik tersebut sebelum dipanggil menjadi saksi.
“Kasus yang dimaksud memang sudah disidangkan. Namun, kami dari Dinas Pertanian tidak memiliki laporan apa pun terkait hal itu sebelumnya. Kami baru mengetahui adanya pelanggaran tersebut setelah menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam persidangan bulan lalu,” tambahnya.
Perlu diketahui, pupuk subsidi dikategorikan sebagai barang kebutuhan khusus, bukan komoditas dagang bebas, sehingga peredarannya harus diawasi secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan sembarang orang.
“Yang terungkap dalam kasus itu, penjualnya bukan petani maupun pengelola kios resmi, melainkan pihak yang jelas-jelas tidak memiliki izin. Posisi kami di sana hanyalah saksi. Tanpa adanya laporan masuk dari masyarakat atau petani, kami memang tidak memiliki informasi. Urusan penyitaan maupun penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa pola pengawasan yang diterapkan dinas terkait masih bersifat reaktif atau menunggu aduan masuk, belum berjalan secara preventif melalui patroli atau pemeriksaan rutin di lapangan.
‘Tarif Kirim’ Jadi Alasan Harga Melampaui HET
Masalah lain yang menjadi keluhan adalah harga jual yang kerap melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan penelusuran, praktik ini banyak terjadi di lokasi penjualan yang berada di luar wilayah desa atau jalur distribusi resmi.
“Memang ada aduan harga di atas ketentuan. Setelah ditelusuri, hal itu terjadi karena petani membeli secara berkelompok ke kios di luar desa, lalu barang tersebut dikirim kembali ke wilayah asal mereka. Selisih harga itu muncul karena adanya biaya pengiriman atau yang disebut ‘tarif kirim’, dan transaksi itu terjadi atas dasar kesepakatan bersama,” papar Reza.
Pihaknya menegaskan akan menjatuhkan pembinaan hingga sanksi tegas bagi kios resmi atau kelompok tani yang terbukti melanggar aturan penetapan harga. Meski demikian, penanganan terhadap pedagang ilegal hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tuntas.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Achmad Fachrurrozi, S.H., membenarkan bahwa kasus pelanggaran peredaran pupuk subsidi ini bukan kejadian tunggal. Ia merinci, saat ini sedang diproses satu perkara yang tersangka berasal dari Kecamatan Sekar dengan inisial (S) untuk tahun 2026 ini dan hari ini kasus (S) masuk dalam putusan. Sebelumnya, pada tahun 2025, sudah ada dua kasus serupa yang disidangkan.
“Dua kasus di tahun 2025 tersebut tercatat dengan nomor perkara 124/Pidsus/2025 atas nama tersangka berinisial (E) dari Kecamatan Baureno, dan nomor perkara 95/Pidsus/2025 atas nama tersangka berinisial (K) dari Kecamatan Malo,” jelas Fachrurrozi saat dikonfirmasi.
Terkait barang bukti, ia menyampaikan bahwa seluruh barang yang diamankan kini masih berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna keperluan proses hukum. Jumlah barang bukti yang disita cukup besar, yaitu sebanyak 160 karung pupuk subsidi masing-masing seberat 50 kilogram.
“Rinciannya ada 80 karung jenis Urea dan 80 karung jenis pupuk majemuk atau MPK. Barang bukti tersebut masih disimpan di Kejaksaan dan status kepemilikannya nanti akan diputuskan melalui amar putusan hakim,” pungkasnya.
Penulis : Ciprut Laela
