Asap Hitam Pekat dari Pabrik Koperasi Karep Bojonegoro Mengganggu Warga, dan Diduga Berdampak Pencemaran Lingkungan

admin
1776228155822

BOJONEGORO – Aktivitas produksi di pabrik milik Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Karep) yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, memicu kekhawatiran warga sekitar. Hal ini disebabkan oleh keluarnya asap hitam pekat secara terus-menerus dari cerobong pabrik, yang diduga berasal dari pembakaran bahan bakar dalam proses pengeringan tembakau.

Lokasi pabrik yang berada di lingkungan padat penduduk membuat dampak asap tersebut semakin terasa. Warga mengeluhkan kualitas udara yang memburuk, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari dan kesehatan. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait penyebab dan upaya penanganan yang dilakukan.

Ketua LSM PIPRB Manan menjelaskan, Asap yang dihasilkan dari pembakaran mengandung berbagai zat pencemar berbahaya seperti partikulat halus (PM2.5, PM10), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), dan nitrogen oksida (NOₓ). Berikut adalah dampaknya:

* Bagi Kesehatan Manusia

– Gangguan pernapasan: Menyebabkan batuk, sesak nafas, iritasi mata dan tenggorokan, serta memperparah penyakit kronis seperti asma, bronkitis, dan PPOK.

– Risiko penyakit serius: Paparan jangka panjang dapat meningkatkan kemungkinan terkena penyakit jantung, gangguan pembuluh darah, hingga kanker paru-paru.

– Gangguan sistem tubuh lain: Dapat memicu masalah pencernaan, alergi kulit, dan penurunan daya tahan tubuh.

* Bagi Lingkungan

– Hujan asam: Gas SO₂ dan NOₓ bereaksi dengan uap air di atmosfer membentuk asam, yang merusak tanah, tanaman, sungai, dan bangunan.

– Penurunan kualitas lingkungan: Partikel debu dan zat kimia menumpuk di tanah dan air, mengurangi kesuburan dan ketersediaan air bersih.

– Perubahan iklim: Emisi gas rumah kaca seperti CO₂ berkontribusi pada pemanasan global.

– Kerugian ekonomi: Menurunkan hasil panen pertanian, merusak ekosistem perikanan, dan meningkatkan biaya perawatan kesehatan masyarakat.

Di lokasi yang berbeda Praktisi Hukum Rizha Fanditya Ningtyas saat diminta berkomentar menjelaskan, aktivitas yang menyebabkan pencemaran udara melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

– PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggantikan PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH sebagaimana diperbarui dalam Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja telah melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sehingga apabila ketentuan tersebut dilarang akan memperoleh sanksi baik sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif Dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrative, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 22 angka 32 UU Cipta Kerja.

Sanksi Pidana, diatur berdasarkan Pasal 98 UU PPLH meliputi : 

1. Dipidana dengan penjara paling singkat Penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan

2. apabila pencemaran tersebut menyebabkan luka atau bahaya Kesehatan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp. 4 – 12 Miliar.

3. apabila pencemaran tersebut mengakibatkan luka berat atau mati dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 – 15 Miliar.

Bagi perusahaan, sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha maupun orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Korporasi atau badan usaha dapat diminta pertanggung jawaban pidana karena berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) korporasi merupakan subjek tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan diambil terhadap pabrik tersebut. Warga berharap adanya penanganan cepat dan tegas agar kualitas udara kembali membaik dan kesehatan masyarakat terjaga.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *