Hukum  

Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNAIR, Prof Bambang: Hukum Konsumen Kunci Lahirkan ‘Smart Consumer’ di Era Digital  

admin
IMG 20260409 WA0018

SURABAYA – Hukum perlindungan konsumen memegang peranan vital sebagai instrumen dalam mencetak masyarakat yang menjadi konsumen cerdas (smart consumer) serta menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H., saat resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga (UNAIR).

Upacara pengukuhan berlangsung di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR, Kamis (9/4/2026). Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Bambang menekankan bahwa transformasi digital menuntut pelaku usaha tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi integritas.

Menurutnya, digitalisasi membuka peluang luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menjangkau pasar yang lebih luas tanpa batas geografis. Selain itu, teknologi juga meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong lahirnya inovasi model bisnis baru.

“Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang besar bagi UMKM, terutama untuk memperluas jangkauan pasar tanpa terikat batas geografis melalui platform digital, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

Prof. Bambang menjelaskan, konsep smart consumer terbentuk dari tiga karakter utama, yaitu pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme hukum, kemampuan menilai validitas informasi produk dan literasi digital, hingga kemampuan mengambil keputusan secara kritis dan rasional.

“Smart consumer bukan konsep yang berdiri sendiri. Ia hadir dari hasil interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang responsif, dan tingkat literasi masyarakat yang memadai,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan zaman, ia memperkenalkan konsep Smart Consumer Protection yang berlandaskan tiga dimensi utama, yakni perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, dan ekosistem digital yang berkeadilan. Ketiga aspek ini saling menguatkan untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil.

Di akhir pidatonya, Guru Besar UNAIR ini mengingatkan bahwa hukum harus terus bergerak dinamis seiring perkembangan zaman, tidak hanya sebagai alat pengatur tetapi juga kekuatan moral. Ia menekankan pentingnya peran manusia di tengah kemajuan teknologi.

“Teknologi hanya memperkuat nalar, bukan menggantikannya. Pasar seharusnya mempertemukan nilai, bukan sekadar harga. Mari kita dorong pelaku usaha untuk tumbuh dengan etika dan konsumen untuk bertindak dengan kesadaran,” ucapnya.

“Masa depan ekonomi digital tidak ditentukan oleh mesin, tetapi oleh manusia yang menggunakannya,” pungkas Prof. Bambang.

Penulis: Ciprut Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *