Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos dan Platform Berisiko Tinggi, Implementasi Mulai 28 Maret

admin
Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun akses medsos arx

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan komprehensif bagi anak di bawah umur dari berbagai ancaman yang ada di ruang digital, Minggu (08/03/2026). 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan usia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman yang semakin nyata yang dihadapi anak-anak, mulai dari penyebaran konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.

“Dasarnya jelas, pemerintah hadir untuk mendukung orang tua agar tidak lagi bertarung sendirian melawan kompleksitas algoritma platform digital yang terkadang tidak ramah anak,” ujar Meutya pada Jumat (6/3/2026).

Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026, dengan cakupan pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan secara bertahap dinonaktifkan hingga seluruh platform menjalankan kewajiban mereka sesuai peraturan.

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak yang mungkin mengeluh maupun orang tua yang perlu menghadapi keluhan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan pilihan terbaik di tengah kondisi yang dapat disebut sebagai darurat digital.

“Kita ingin merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi seharusnya memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” pungkas Meutya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *