Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Zakat Tetap Wajib – Dorong Optimalkan Wakaf dan Instrumen Filantropi Islam Lainnya

admin
Kh maruf amin menteri agama resmikan berdirinya formula santri 1761225789298 169

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan permohonan maaf yang tulus terkait potongan pernyataannya mengenai zakat yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Selasa (03/03/2026). 

Dalam rekaman ceramah yang menjadi perbincangan, Menteri tampak menyampaikan kalimat “Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat! Zakat itu nggak populer, Qur’an juga tidak terlalu mempopulerkan zakat….” yang kemudian memicu berbagai tanggapan dari publik.

Menanggapi hal ini, Menag segera memberikan klarifikasi bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) dan bagian tak terpisahkan dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Melalui video yang diunggah di akun resmi Kementerian Agama RI di Facebook pada hari Sabtu (28/2/2026), ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Sarasehan 99 Ekonomi Syariah dengan maksud untuk mengajak umat melakukan perubahan paradigma dalam pengelolaan dana kemasyarakatan. Menteri mendorong agar fokus tidak hanya terpaku pada zakat sebagai bentuk kewajiban dasar, melainkan juga mengoptimalkan seluruh instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, sedekah, hibah, dan wasiat untuk memperkuat perekonomian umat secara menyeluruh.

Menurutnya, optimalisasi pengelolaan wakaf telah menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pembangunan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana instrumen ini bahkan menjadi motor penggerak pembangunan yang masif.

“Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Nasaruddin Umar dengan sungguh-sungguh memohon maaf atas pernyataan saya terkait zakat yang mungkin telah menimbulkan kebingungan bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang tidak dapat menghadiri acara tersebut secara langsung.

Saya perlu menegaskan kembali bahwa zakat adalah fardu ‘ain dan salah satu rukun Islam yang wajib kita tunaikan. Maksud saya saat berbicara di Sarasehan 99 Ekonomi Syariah adalah mengajak untuk melakukan reorientasi dari pola yang hanya berorientasi pada zakat, menuju pemanfaatan yang lebih optimal dari berbagai instrumen kemasyarakatan Islam – ada sekitar 27 jenisnya seperti wakaf, infaq, sedekah jariyah, hibah, wasiat, dan lain-lain. Kita bisa belajar dari perkembangan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, UAE, bahkan Mesir yang telah menunjukkan kemajuan pesat tidak hanya dengan mengandalkan zakat, melainkan melalui wakaf yang dikelola secara produktif. Model inilah yang ingin kita terapkan untuk mempercepat kemajuan umat Indonesia. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujar Menag dalam klarifikasinya.

Kementerian Agama berharap masyarakat tetap konsisten menunaikan zakat sambil mendukung pengembangan wakaf dan instrumen lainnya secara produktif untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *