Bojonegoro, 19 Desember 2025 – Proses administrasi perkawinan yang seharusnya menjadi awal kebahagiaan bagi calon pasangan justru berubah menjadi momok mengerikan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) telah dilaporkan oleh sepasang calon pengantin berinisial (WP), setelah dikenai biaya yang jauh melampaui standar ketentuan resmi.
Dari data yang diperoleh, pihak (WP) menyatakan telah ditagih biaya administrasi nikah sebesar Rp1.250.000,-. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya administrasi perkawinan di wilayah tersebut seharusnya lebih rendah, menjadikan besaran yang dikenakan sebagai dua kali lipat dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Riwayat pesan yang menjadi bukti menunjukkan bahwa calon pengantin awalnya menghubungi oknum pegawai KUA berinisial (G) untuk menanyakan cara pembayaran – baik melalui pos maupun secara langsung di KUA. Setelah mengetahui besarnya biaya yang harus dikeluarkan, mereka kemudian meminta rincian detail serta keabsahan biaya tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa kenaikan biaya tersebut dilakukan atas perintah dan dengan sepengetahuan pihak Binmas Kemenag Bojonegoro, hal ini mengindikasikan adanya kesepakatan bersama dalam praktik pungli yang jelas merugikan masyarakat.
Setelah memastikan bahwa besaran biaya tidak sesuai dengan peraturan, calon pengantin segera melakukan pelaporan. Tujuan utama mereka adalah mencegah tindakan serupa terus merugikan masyarakat yang akan melaksanakan proses nikah ke depannya, serta mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan sesuai aturan.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak KUA Gondang maupun Binmas Kemenag Bojonegoro terkait dugaan pungli yang telah menjadi perhatian publik ini.
Penulis : Ciprut laela
