Bojonegoro, 31 Oktober 2025 – Proyek drainase di Jl. Sawunggaling Bojonegoro, menuai keluhan dari warga sekitar. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas lingkungan ini justru diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melakukan pengurangan spesifikasi teknis.
Ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro, Manan, mengungkapkan bahwa proyek ini tidak dilengkapi lantai dasar sebagai alas saluran. “Seharusnya ada lantai dasar agar air tidak merembes dan konstruksi kuat. Jika tidak ada, ini bisa mempercepat kerusakan,” ujarnya.
Tanpa lantai dasar, air limpasan berpotensi merembes, menyebabkan penurunan struktur dan keretakan dini pada beton U-Ditch. Selain itu, proyek ini juga tidak memiliki papan nama informasi pekerjaan. Padahal, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 mewajibkan setiap proyek yang dibiayai negara mencantumkan informasi lengkap seperti sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana, dan waktu pekerjaan. Ketiadaan papan informasi ini dinilai sebagai pelanggaran administratif dan pengabaian transparansi publik, tambah Manan.
Manan juga menyoroti penggunaan alat berat jenis excavator dengan roda rantai besi (crawler excavator) di jalan aspal utama. “Dalam standar operasional, ini sangat dilarang karena roda rantai besi dapat menggerus aspal dan merusak marka jalan,” jelasnya.
“Excavator roda rantai besi seharusnya beroperasi di medan tanah gembur, area tambang, atau lokasi proyek yang belum beraspal. Jika harus berpindah di jalan raya, alat berat tersebut wajib diangkut menggunakan truk trailer (lowbed).
Warga yang memantau proyek juga mengeluhkan hal serupa. “Kalau pakai roda besi, bisa merusak jalan di sekitarnya, seharusnya pakai roda karet,” kata seorang warga sekitar.
Kombinasi antara ketiadaan papan informasi, pengurangan spesifikasi teknis, dan penggunaan alat berat yang tidak sesuai SOP menunjukkan lemahnya sistem kontrol proyek pemerintah daerah. Masyarakat menuntut evaluasi teknis lapangan dan audit pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, kontraktor harus bertanggung jawab penuh dan DPU Cipta Karya wajib memberikan sanksi administratif.
Kejadian ini bukan hanya soal drainase, tetapi juga soal integritas dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat. Proyek fisik boleh kecil, tetapi jika dikerjakan tanpa transparansi dan disiplin teknis, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan rusak.
Penulis : Ciprut Laela
