Bojonegoro – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro. Sejumlah guru mengeluhkan adanya “uang setoran” yang harus disetor setiap kali dana sertifikasi guru cair, yaitu setiap tiga bulan sekali tampa tranfer harus kes. Praktik ini, jika benar adanya, jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan para guru.
Menurut informasi yang dihimpun, setiap guru di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di bawah naungan Kemenag Bojonegoro, diwajibkan menyetorkan uang antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 / guru setiap kali dana sertifikasi cair secara kes. Uang tersebut disetorkan secara berjenjang, mulai dari bendahara sertifikasi di tingkat sekolah hingga akhirnya sampai ke pihak Kemenag Bojonegoro.
Kamis (11/09/2025) Alasan yang seringkali dilontarkan oleh oknum yang terlibat dalam praktik ini adalah untuk mempercepat proses pencairan dana sertifikasi. Namun, alasan ini tentu tidak bisa diterima akal sehat. Bukankah proses pencairan dana sertifikasi sudah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas? Mengapa harus ada “uang pelicin” agar prosesnya berjalan lancar?
Para guru, yang notabene memiliki gaji yang tidak seberapa besar, harus rela sebagian dari dana sertifikasi mereka dipotong untuk “uang setoran”. Ironisnya, dana sertifikasi yang seharusnya menjadi penyemangat dan penunjang profesionalitas guru, justru menjadi beban tambahan.
Praktik pungli ini tentu sangat meresahkan dan mencoreng citra Kemenag sebagai lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan moralitas. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin mengakar dan menjadi budaya yang sulit dihilangkan.
Oleh karena itu, kami mendesak kepada pemerintah daerah, khususnya Kementerian Agama pusat, untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pungli di Kemenag Bojonegoro ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat di lingkungan Kemenag Bojonegoro. Jika terbukti tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan justru terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan guru, maka sudah seharusnya diganti dengan pejabat yang lebih kompeten dan berintegritas.
Pungli adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan praktik ini terus menggerogoti dunia pendidikan kita. Para guru adalah ujung tombak kemajuan bangsa, jangan sampai mereka menjadi korban dari praktik-praktik kotor yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semoga dengan adanya perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah, praktik pungli di Kemenag Bojonegoro dapat segera dihentikan dan para guru dapat kembali fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka, yaitu mencerdaskan anak bangsa.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Kemenag Bojonegoro belum memberikan dikonfirmasi.
Penulis : Ciprut Laela
