Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Rencana ini tercantum dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 untuk kerangka anggaran jangka menengah, Kamis (28/08/2025).
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian bunyi kutipan dari dokumen tersebut.
Selain sistem penggajian tunggal, pemerintah juga berencana melakukan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
Skema single salary ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, juga pernah menyampaikan hal ini.
Menurut Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017, sistem single salary adalah sistem gaji PNS yang hanya memuat satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Sistem ini terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan untuk menentukan besaran gaji di berbagai jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Hal ini memungkinkan PNS dengan jabatan yang sama untuk mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sistem single salary juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN, salah satunya melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.
Penulis : Ciprut Laela
