Bojonegoro – Aroma tak sedap kembali menyeruak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. Sumber internal yang dapat dipercaya membongkar dugaan praktik korupsi sistematis dalam alokasi proyek-proyek di Dinas Pekerja Umum (PU) Cipta Karya. Tak hanya proyek yang seharusnya melalui lelang terbuka, proyek Penunjukan Langsung (PL) pun diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan, Polres, Kodim hingga Polda. Modus operandi yang terendus media cakrawalahukumnews.con adalah lelang yang hanya menjadi kamuflase. Pemenang sudah dikondisikan, sementara proyek-proyek bernilai fantastis dikendalikan oleh APH. Sumber anonim menyebutkan, ” Kami melihat indikasi kuat bahwa lelang di dinas pu cipta karya ini hanya sandiwara. Pemenangnya sudah diatur, dan oknum APH-lah yang menikmati hasilnya.
Jumat (22/08/2025) Yang lebih mencengangkan, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa proyek PL, yang seharusnya lebih transparan, justru menjadi lahan basah bagi oknum APH.
“Setiap tahun, ada jatah proyek PL yang dialokasikan untuk mereka. Ini sudah menjadi rahasia umum agar para pejabat itu bisa aman dalam hal apapun, makannya para pejabat di Bojonegoro tidak ada yang tersentuh hukum walau ada bukti-bukti yang menjerat mereka”, imbuhnya.
Praktik ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat Bojonegoro berhak tahu bagaimana uang pajak mereka dibelanjakan.
Ketua LSM PIPRB, Manan, dengan tegas menyatakan keprihatinannya dan mendesa pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi mendalam. “Kami tidak ingin Bojonegoro menjadi sarang korupsi. Kamu akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, ” tegasnya.
Manan menambahkan, ASN TNI dan Polri dilarang untuk berbisnis proyek atau kegiatan komersial lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas pokoknya sebagai abdi negara.
Larangan ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, baik sebagai pemilik, direktur, maupun komisaris perusahaan. Yang bertujuan memastikan prajurit TNI fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan menjaga profesionalisme serta netralitas.
“Sedangkan untuk polri sendiri larangan bagi anggota Polri juga diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelidikan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan aturan lain yang melarang kegiatan usaha yang berpotensi merugikan kepentingan negara, tambahnya.
Lebih jelas ungkap Manan, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya. Yang bertujuan menjaga netralitas, disiplin, dan agar tidak menyalahgunakan wewenang serta tugas kepolisian untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Manan menegaskan, jika ASN, TNI, atau Polri terbukti melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. Terkecuali meskipun ada larangan umum, pada praktik nyata, kadang ada yang beranggapan bahwa bisnis di luar lingkup kekuasaan mereka boleh dilakukan, namun hal ini perlu aturan yang lebih tegas dan jelas. Sebaiknya, kegiatan bisnis dilakukan setelah pensiun untuk menjaga fokus pada tugas negara, tutup Manan.
Sekretaris Dinas PU Cipta Karya, Zamroni saat dikonfirmasi menjelaskan, bukan urusan saya mbak itu, itu urusannya pimpinan setiap perusahaan itu keputusan dan aturan ada ditangan pimpinan (Red/).
Sedangkan Humas Polres Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya hanya diam dan enggan mem etikanya komentar terkait hal itu. Bahkan seakan menutup pintu konfirmasi kepada media yang mengkritik Polres.
Berbeda dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan, tidak benar mbak (red/) jawabnya singkat.
Sementara itu Kapolda belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar itu.
Diwaktu yang berbeda Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM, memberikan klarifikasi bahwa Kodim menerima hibah pembangunan Koramil melalui program TMMD (TNI Manunggal membangunkan Desa), yang merupakan program tahunan untuk percepatan pembangunan di Daerah pinggiran.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi. Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Bojonegoro. Media ini akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai isu ini.
Penulis : Ciprut Laela
