Bojonegoro – Dugaan praktik “permainan proyek” di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro semakin mencuat. Informasi yang dihimpun cakrawalahukumnews.com mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran proyek Penunjukan Langsung (PL), di mana sejumlah media diduga dimanfaatkan sebagai alat legitimasi.
Sumber berinisial (MDI) mengungkapkan bahwa pembagian proyek PL kepada sejumlah media sudah dilakukan dari tahun ke tahun dengan nilai yang relatif kecil, yakni Rp 4 juta per media, hanyalah bagian dari skenario yang lebih besar. “Ini seperti ‘membeli’ dukungan media agar proyek-proyek yang bermasalah tidak diungkap,” ujarnya.
“Media saya mendapatkan tawaran 2 PL namun saya harus menutup mata dan telinga saya saat ada sesuatu di pihak dinas PU Cipta Karya, sebagai imbalan nya pekerjaan itu. Namun tidak semuanya saya dapat melainkan saya harus berbagi 8 persen untuk pihak Dinas PU Cipta Karya, maka dari itu 1 PL hanya di beri 4 juta saja, tutupnya.
Sekretaris Dinas (Sekdin) PU Cipta Karya Bojonegoro, Zamroni, saat dikonfirmasi, mengklaim tidak mengetahui adanya praktik tersebut. “Saya tidak tahu menahu soal itu. Silakan tanya langsung ke Pak Kadin,” kilahnya, menambahkan bahwa nominal proyek ditentukan oleh kepala dinas, Kamis (21/08/2025)
Data yang dihimpun cakrawalahukumnews.com menunjukkan setidaknya ada tujuh wartawan yang diduga menerima “jatah” proyek dari Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro. Besaran nominal yang diterima disinyalir ditentukan langsung oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya, tanpa mekanisme yang transparan.
Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro), Manan, yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Ledok Wetan Bojonegoro, mempertanyakan pemberian proyek PL kepada jurnalis. “Ngapain Dinas PU Cipta Karya memberikan pekerjaan atau proyek yang Penunjukan Langsung (PL) kepada teman-teman jurnalis atau wartawan? Bukankah jurnalis atau wartawan itu media kontrol dan juga bukan lembaga profit oriented ?” ungkap Manan.
“Kami menduga, selama ini hal ini dilakukan untuk menutupi kebusukan tentang pelaksanaan proyek yang dikelola Dinas tersebut dengan menjanjikan proyek, yang sebenarnya bukan haknya dari teman-teman jurnalis atau wartawan. Dan hal semacam ini bisa kami pastikan dilakukan juga oleh Dinas-Dinas yang lainnya, dengan tujuan untuk menutup kritisnya teman-teman jurnalis atau wartawan,” imbuhnya.
Manan menambahkan bahwa pemberian “jatah proyek” kepada wartawan/jurnalis dapat mencoreng marwah jurnalisme karena dapat menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi media. Jurnalis seharusnya bertindak sebagai agen pengawas independen yang menyampaikan informasi secara akurat dan tidak memihak, bukan menjadi bagian dari pihak pemerintah.
“Kami mengharap dengan sangat ketegasan dari yang terhormat Bapak Bupati Bojonegoro untuk menindak tegas pelakunya, apabila perlu dicopot saja! Karena praktek praktek kotor semacam itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Manan.
Manan, juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Ini sudah sangat jelas ada dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Janganlah dibiarkan praktik-praktik kotor seperti ini terus menerus dan berkelanjutan,” tegasnya.
Penulis : Ciprut Laela
