Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet dan buruh. Hal ini dipicu oleh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law. Pengesahan yang semula dijadwalkan pada hari Kamis, dipercepat menjadi hari Senin, memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. UU kontroversial ini pun akhirnya disahkan pada Senin malam.
Minggu (17/08/2025) Namun, kontroversi seputar DPR tidak hanya berhenti pada isu UU Cipta Kerja. Dalam sejarahnya, lembaga ini bahkan sempat menjadi sorotan tajam hingga muncul wacana pembubaran dari dua presiden Indonesia. Alasan utamanya adalah produktivitas DPR yang dianggap kurang memuaskan serta ketidakpuasan pemerintah terhadap kinerja lembaga yang seharusnya mewakili aspirasi rakyat.
Pada tahun 1955, Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu) yang dianggap paling demokratis pada masanya. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Di bawah kepemimpinan Soekarno, pemilu dilaksanakan dalam situasi keamanan yang kurang kondusif akibat pemberontakan seperti DI/TII. Meski demikian, TNI dan Polri berhasil mengamankan jalannya pemilu.
Empat tahun kemudian, pada tahun 1959, Soekarno membubarkan Konstituante hasil Pemilu 1955 melalui Dekret Presiden. Ia juga menghendaki penggantian UUD Sementara 1950 dengan UUD 1945. Pada tahun 1960, Soekarno kembali membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dianggap tidak sejalan dengan pemerintah, terutama setelah penolakan RAPBN oleh anggota DPR.
Soekarno kemudian membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya ditunjuk langsung oleh presiden. Anggota DPR-GR dilantik pada 25 Juni 1960.
Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), juga pernah mengeluarkan dekret serupa pada 23 Juli 2001. Dekret tersebut berisi tiga poin utama: pembekuan DPR-MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dengan membentuk badan penyelenggara pemilu dalam waktu setahun, serta penyelamatan reformasi total dari unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar.
Namun, dekret Gus Dur justru menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR Amien Rais. Amien Rais bahkan menyerukan masyarakat untuk memboikot dekret tersebut. Akibatnya, digelar sidang istimewa yang menggulingkan Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden. Sidang tersebut mengangkat Megawati sebagai Presiden ke-5 RI dan Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden melalui voting.
(Dikutip dari beberapa sumber berita sejarah)
penulis : Ciprut Laela
