Bojonegoro – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Bojonegoro yang merugikan empat warga sebesar Rp340 juta, hingga kini belum dapat ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro. Hal ini dikarenakan keempat korban belum membuat laporan secara resmi kepada pihak berwenang (BKPP).
Selasa (29/07/2025) Sekretaris BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, S.STP, M.Si., menjelaskan bahwa meskipun ada informasi yang sampai kepada BKPP terkait adanya dugaan penipuan dan salah satu korban sempat mendatangi kantor BKPP untuk menanyakan keaslian surat yang diberikan pelaku, namun korban tidak melakukan laporan secara resmi yang diajukan ke BKPP.
“Tanpa laporan resmi, kami kesulitan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Hari Kristianto.
Keempat korban, yang masing-masing mengalami kerugian Rp85 juta, ditipu oleh dua oknum yang mengaku bernama Siswanto dan Joko. Para pelaku meminta sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan sebagai CPNS/PNS tahun 2024. Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari transfer uang harian hingga pemberian uang tunai dalam jumlah besar tanpa kwitansi. Salah satu korban, Udin, mengaku percaya karena pelaku menunjukkan surat dari Kementerian PUPR dan mengaku memiliki koneksi di Dinas PU BM dan Kementerian PUPR.
Hingga saat ini, pihak oknum pegawai PU BM yang diduga terlibat belum dapat dikonfirmasi, dan pelaku utama penipuan masih belum tertangkap. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan juga pentingnya pelaporan resmi kepada pihak berwajib untuk mempermudah proses penyelidikan dan penegakan hukum. Polisi diharapkan segera menyelidiki kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Penulis: Ciprut Laela
