Bojonegoro – Tata kelola pendidikan di Kabupaten Bojonegoro kembali menuai kritik tajam. Kebijakan pungutan dana yang dikemas sebagai sumbangan pengganti SPP dengan nilai yang tidak jelas dan membebani dianggap sebagai bentuk pungutan liar yang terstruktur, tidak transparan, serta melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan yang adil dan berkeadilan.
Rabu ( 22/04/2026) Berdasarkan informasi yang beredar dan keluhan sejumlah wali murid, pihak sekolah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp750.000 untuk satu tahun ini, dengan alasan sebagai pengganti SPP. Ketentuan ini memicu keresahan, karena tidak disertai dasar aturan yang jelas, mekanisme yang terbuka, maupun rincian penggunaan dana tersebut yang disampaikan secara resmi kepada orang tua siswa.
Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan dan tekanan. “Awalnya disampaikan ada sumbangan pengganti SPP, tapi tidak dijelaskan berdasarkan peraturan apa, untuk keperluan apa saja uang itu digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Dalam pertemuan wali murid sempat disebutkan jumlah minimal Rp75.000 untuk setiap bulan di tahun ini dalam satu tahun Rp. 750.000, untuk tahun kemarin Rp. 120.000 setiap bulan dan setahun 1.800.000 tapi nyatanya ada tuntutan jumlah yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Keresahan semakin mendalam karena muncul informasi bahwa siswa yang orang tuanya tidak membayar sesuai ketentuan tersebut dikhawatirkan akan mendapatkan sanksi, termasuk penahanan ijazah kelulusan. “Kami merasa tertekan. Bagaimana jika kami tidak mampu membayar? Apakah hak anak untuk mendapatkan dokumen kelulusan akan diabaikan hanya karena masalah biaya yang tidak jelas aturannya? Ini jelas tidak wajar dan sangat membebani kami yang berpenghasilan pas-pasan,” keluhnya.
Kasus ini bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, berbagai keluhan serupa dari orang tua siswa di berbagai daerah di Jawa Timur terus bermunculan, namun seolah tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dinilai hanya berdiam diri, seolah-olah matanya tertutup dan telinganya tuli terhadap setiap laporan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat. Padahal sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di tingkat provinsi, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, Gubernur Jawa Timur yang memegang kendali tertinggi di pemerintahan provinsi pun dinilai tidak mampu bertindak tegas. Sampai saat ini, belum terlihat adanya langkah nyata yang dilakukan untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan liar. Padahal kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi serta menertibkan penyimpangan semacam itu berada di tangan pemerintah provinsi. Sikap ini dinilai membuat praktik pungli semakin tumbuh subur, karena pelaku merasa tidak akan mendapatkan sanksi apa pun atas perbuatannya.
Kasus ini mendapat tanggapan keras dari pengamat pendidikan dan pemerhati kebijakan publik Manan selaku ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro, menurut mereka praktik yang terjadi merupakan bukti lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan daerah, yang diperparah dengan ketidakseriusan pihak berwenang dalam menangani persoalan ini.
“Yang terjadi ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan. Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, tidak disepakati secara musyawarah, serta tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana jelas merupakan tindakan pungutan liar. Semakin parah lagi ketika pengaduan yang disampaikan tidak ditanggapi, dan pihak yang berwenang tidak mau bertindak. Seolah-olah mereka sengaja membiarkan hal ini berlangsung terus-menerus. Kebijakan ini seolah-olah dibuat secara sengaja untuk menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat diposisikan sebagai pihak yang harus pasrah membayar tanpa bisa menuntut kejelasan apa pun,” tegas Mbah Manan sapaan akrabnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan semacam ini telah menyimpang dari tujuan utama pendidikan nasional yang menjamin akses dan kesempatan belajar bagi seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi ekonomi. “Pendidikan seharusnya menjadi sarana pemerataan kesempatan, bukan sebaliknya menjadi alat pemerasan yang memberatkan rakyat. Ketidakjelasan informasi, tekanan yang diberikan kepada siswa dan orang tua, serta ketidakpedulian pihak berwenang membuktikan bahwa yang diprioritaskan bukan kualitas pendidikan dan kepentingan peserta didik, melainkan kepentingan keuangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, praktik ini dinilai telah merusak citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan. “Sekolah yang seharusnya mengajarkan hal-hal yang baik kepada siswa, justru melakukan tindakan yang tidak sah dan tidak adil. Dan yang lebih memalukan, pihak yang seharusnya mengawasi dan menertibkan justru diam saja. Ini akan memberikan dampak buruk yang mendalam bagi pola pikir dan perilaku generasi muda kita ke depannya, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang bersangkutan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait persoalan ini. Masyarakat dan berbagai elemen pendidikan mendesak agar segera dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, kebijakan yang menyimpang tersebut dibatalkan, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik yang melakukan maupun yang membiarkan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar sistem pengawasan diperbaiki secara menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Penulis : Ciprut Laela
