BOJONEGORO – Penutupan tempat pembuangan sampah umum yang terletak di area belakang Masjid Al-Mustajabah di Jalan Dewi Sartika menuai protes dari seluruh warga setempat dan pengurus lingkungan. Pasalnya aksi penutupan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi maupun musyawarah terlebih dahulu, Kamis (09/04/2026).
Ketua RT 10, Joko Purnomo Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, menegaskan bahwa dirinya selaku pengurus lingkungan sama sekali tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. Menurutnya, penutupan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan maupun diskusi dengan pihak RT maupun masyarakat setempat.
“Penutupan tempat sampah ini dilakukan secara sepihak. Tidak ada koordinasi sama sekali dengan saya selaku RT, juga tidak ada musyawarah dengan warga,” ungkap Joko Purnomo kepada awak media.
Joko menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dianggap semena-mena tersebut. Ia menilai keputusan yang diambil tanpa melibatkan semua pihak dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan warga yang selama ini mengandalkan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
“Kami warga sangat menyayangkan tindakan ketua takmir dan anggotanya lainnya yang melakukan hal ini secara semena-mena. Seharusnya keputusan seperti ini dibicarakan bersama agar tidak merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Haji Ruslan selaku Wakil Takmir Masjid Al-Mustajabah saat dikonfirmasi dengan adanya keluhan para warga RT 10 dan RT setempat, Kelurahan Kadipaten menjelaskan, yang bisa menjelaskan bapak RT karena yang lebih paham pak RT sebelum penutupan memang pak RT saya sarankan untuk menyelidiki apa benar mau ditutup untuk kelanjutannya pak RT blm laporan ke saya ternyata sekarang sudah ditutup dan ada pengurukan sudah musyawarah atau blm saya kurang tau.
“Tidak ada musyawarah pak RT saya tanya juga tidak ada musyawarah tau-tahu ditutup hubungi saja ketua takmir masjid, tambahnya.
Lebih jelas ungkap Ruslan, jemput dirumahnya kemarin saya sudah telpon pak lurah katanya tidak ijin dari kelurahan itu tanah bukan tanah pribadi itu tanah aset negara takmirnya se-akan-akan masjid dan milik pribadi ketua takmir tolong diusut kalau perlu aset Pemkab seharusnya ijin paling tidak kelurahan diberitau suwun saya lagi ZOOM METTING.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan aset tanah milik pemerintah daerah, bukan tanah pribadi. Oleh karena itu, perubahan fungsi atau penutupan area publik seharusnya melalui prosedur dan izin resmi dari instansi terkait, serta melibatkan unsur masyarakat.
Hingga saat ini, seluruh warga setempat dan pihak RT berharap adanya penyelesaian yang baik dan transparan terkait masalah ini, serta agar ke depannya setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan umum dapat dilakukan melalui mekanisme yang benar dan mengedepankan musyawarah.
Penulis: Ciprut Laela
