BOJONEGORO – Kegiatan bertajuk “Harmony 3 Dekade” yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 tengah menjadi sorotan tajam publik. Polemik muncul menyusul anggaran yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan dana tersebut.
Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini, SE. MM, memilih untuk tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan mendasar. Media telah mengajukan pertanyaan mengenai sinkronisasi anggaran dengan kebijakan penjualan tiket, kesesuaian dengan prinsip keterbukaan informasi publik, hingga alokasi hasil penjualan tiket. Namun, hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi belum kunjung datang.
Selasa (07/04/2026) Sikap diam tersebut justru memicu pertanyaan lebih dalam mengenai komitmen transparansi lembaga milik daerah ini. Sebagai BUMD, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dua hal menjadi fokus utama kritik publik: besaran anggaran yang signifikan dan tetap diberlakukannya tiket berbayar. Tanpa penjelasan yang jelas, kondisi ini memunculkan dugaan adanya skema pembiayaan yang tidak sepenuhnya terbuka. “Ketika anggaran sudah besar, tetapi masyarakat tetap diminta membayar tiket, maka pertanyaan publik itu wajar. Yang dibutuhkan adalah penjelasan, bukan diam,” ujar Ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro Manan.
Selain soal transparansi, penggunaan anggaran juga menuai kritik terkait prioritas. Di tengah kebutuhan sosial masyarakat yang masih tinggi, pengalokasian dana dalam jumlah besar untuk kegiatan seremonial dinilai memerlukan justifikasi yang kuat dan berbasis manfaat nyata. Manan menegaskan bahwa BUMD tidak bisa lepas dari tanggung jawab sosialnya. “Setiap penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan mengenai rincian anggaran, termasuk alokasi untuk artis, produksi, dan operasional lainnya. Informasi mengenai potensi dan penggunaan hasil penjualan tiket juga belum diungkapkan. Ketiadaan data ini membuat sulit untuk menilai apakah kegiatan tersebut dirancang secara efisien dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal pelibatan UMKM, penggerakan ekonomi lokal, maupun akses bagi kelompok kurang mampu.
Sikap tidak responsif dinilai berpotensi memperburuk citra dan menurunkan kepercayaan publik. “Dalam isu sensitif seperti ini, diam bukan strategi yang tepat. Publik akan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi masing-masing,” tambah Mbah Manan Sapaan akrabnya.
Berbagai pihak kini mendesak manajemen PD BPR Bank Daerah Bojonegoro untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Diperlukan pemaparan rinci mengenai anggaran, skema pembiayaan, hingga penggunaan dana tiket. Pengawasan independen juga dianggap penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Polemik ini bukan lagi sekadar soal sebuah acara, melainkan ujian bagi tata kelola lembaga milik daerah. Tanpa transparansi dan penjelasan yang memadai, pertanyaan publik tidak akan berhenti. Yang dipertaruhkan bukan hanya kelangsungan kegiatan “Harmony 3 Dekade”, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD itu sendiri.
Penulis : Ciprut Laela
