Hukum  

Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ( KUHAP 2025)

admin
1772612773893

cakrawalahukumnews.com – Sebelum masuk dalam ‘Mekanisme Keadilan Restoratif’, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu Keadilan Restoratif?

Keadilan Restoratif atau biasa disebut Restorative Justice, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berdasarkan Pasal 1 angka 21 disebutkan bahwa: “Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.”

Lantas bagaimana mekanisme Keadilan Restoratif diatur?

Mekanisme Keadilan Restoratif diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP dan dibagi menjadi empat bagian.

Bagian Kesatu Mekanisme Keadilan Restoratif Umum 

Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: Pemaafan dari korban dan/atau Keluarganya, Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban, Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban, Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban atau Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Dalam hal untuk memulihkan keadaan semula, harus dituangkan dalam kesepakatan dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan apabila pelaku telah memenuhi seluruh kesepakatan yang dimaksud sehingga perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Apabila kesepakatan tidak terpenuhi atau bahkan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dan dijadikan sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

Mekanisme Keadilan Restoratif ini hanya dapat digunakan terhadap tindak pidana apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

A. Tindak pidana yang ancaman pidananya adalah denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

B. Tindak pidana yang pertama kali dilakukan;

C. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Residivis), kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Selama ketiga syarat diatas terpenuhi, maka berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku.

Mekanisme Keadilan Restoratif hanya dapat dilakukan apabila:

A. Pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya mengajukan permohonan.

B. Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim memberikan penawaran kepada Korban, Pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.

Hal ini dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap Tersangka, Terdakwa, dan/atau Keluarganya.

Adapun pengecualian dalam Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap tindak pidana yang terdapat pada Pasal 82 KUHAP, sebagai berikut:

A. Tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

B. Tindak pidana terorisme;

C. Tindak pidana korupsi;

D. Tindak pidana kekerasan seksual;

E. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

F. Tindak pidana terhadap nyawa orang lain;

G. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus

H. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan dan merugikan masyarakat; dan/atau

I. Tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Bagian Ke-dua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik dan dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik. Berdasarkan hal tersebut diatas, Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan (SP2LID) dan Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan (SP3) Surat penghentian Penyidikan diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.

Bagian Ke-tiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan

Pada tahap Penuntutan, Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. Kesepakatan ini harus dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban dan Penuntut Umum. Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara tersebut, kemudian diterbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan oleh Penuntut Umum (SKP2). Surat ketetapan penghentian Penuntutan ini harus dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.

Bagian Ke-empat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Berdasarkan Pasal 87 KUHAP, Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh : Moh. Guntur Wahyu Utama, S.H.

Advokat Magang Pada Kantor Hukum Pinto Utomo & Partners.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *