Hukum  

Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Undang-Undang NO. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

admin
Img 20260303 wa0115

Oleh : Rizha Fanditya Ningtyas, S.H 

Advokat pada Kantor Hukum Pinto Utomo & Partners 

cakrawalahuumnews.com – Pembelaan terpaksa atau dikenal dengan Noodweer merupakan prinsip hukum yang memungkian seseorang yang melakukan tindakan melawan hukum tidak dikenakan sanksi pidana apabila tindakannya dilakukan untuk membela dirinya dari ancama langsung. Dalam asas rechtvaardigingsgrond, pembelaan terpaksa menghilangkan sifat wederrechtelijkheid (melawan hukum) dari tindakan tersebut sehingga pelaku tidak dapat dipidanakan. Sifat tersebut menjadi penting sebagai bentuk penghormatan atas hak dasar individu untuk mempertahankan diri dalam situasi darurat, terutama ketika aparat penegak hukum tidak mungkin hadir segera untuk mencegah ancaman tersebut.

Dalam sistem hukum pidana baru secara eksplisit telah mengakui hak setiap orang untuk melakukan pembelaan terpaksa (noodweer atau pembelaan diri). Pembelaan terpaksa (noodweer) tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 34 KUHP Baru yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Konsep ini merupakan salah satu bentuk alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dalam hukum pidana, dimana tindakan yang secara struktural memenuhi unsur delik pidana tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam batas yang dibenarkan oleh ketentuan hukum. Adanya pembelaan terpaksa (noodweer) juga menunjukan bahwa hukum pidana tidak selalu bersifat represif (pengendalian setelah terjadinya pelanggaran) terhadap setiap tindakan yang memenuhi unsur delik.

Meskipun pembelaan terpaksa dapat menjadi alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang dapat menghapuskan unsur pidana namun pelaksanaanya tidak harus sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dijelasakan dalam penjelasan Pasal 34 KUHP Baru, meliputi :

A. harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

B. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

C. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

D. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas)

D. Berdasarkan syarat sebagaimana tersebut diatas, maka untuk menentukan apakah seseorang melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) harus didasarkan pada dua aspek utama yaitu aspek proporsionalitas dan aspek subsidiaritas. Subsidiaritas artinya tidak ada kemungkinan yang lebih baik atau jalan lain sehingga pembelaan tersebut harus dilakukan. Sementara Proporsionalitas artinya harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar. Artinya, tindakan yang dilakukan harus seimbang dengan ancaman yang muncul dan merupakan pilihan terakhir ketika seluruh upaya lain untuk menghindar atau melarikan diri tidak dimungkinkan.

Tidak termasuk pembelaan terpaksa apabila terdapat unsur culpa in causa dalam perbuatan tersebut, artinya seseorang yang karena ulahnya sendiri diserang oleh orang lain secara melawan hukum. Seseorang tersebut tetap dapat dipidana meskipun melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) karena dirinya dengan sengaja memancing situasi berbahaya. Sebagai contoh seseorang dengan sengaja membawa senjata dan menantang orang lain berkelahi, lalu saat diserang balik, ia membela diri. Meskipun itu pembelaan, ia tetap bertanggung jawab karena ia yang memulai percekcokan (culpa in causa).

Konsep pembelaan terpaksa (noodweer) secara historis dan secara substansi memiliki persamaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagaimana diatur dalam Pasal 34. Keduanya memiliki esensi yang sama yaitu pembelaan terpaksa dikategorikan sebagai suatu perbuatan dimana pelaku melakukan tindakan untuk menghindari kejahatan yang lebih besar atau menghindari bahaya yang mengancam.

Sumber Hukum :

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama)

Refin, F. R., & Nur Azizi, S. D. (2023). Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces). Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 141-156. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3277

Claudio Jap, C. and Rahaditya, R. (2024) “Implementasi Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Kasus Penganiayaan”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), pp. 657-666. doi:

10.38035/rrj.v7i1.1301.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *