Bojonegoro – Keberadaan sejumlah toko modern di Kabupaten Bojonegoro yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) menjadi sorotan publik. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengaku tidak berwenang untuk menutup operasional toko-toko tersebut, karena aturan yang berlaku hanya mengatur sanksi administratif berupa peringatan.
Sekretaris Satpol PP Masirin, SSTP., MM.melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Yoppi Rahmad Wijaya, menyatakan bahwa penanganan pelanggaran toko modern selalu berpedoman pada Perda yang berlaku. Dalam regulasi tersebut, tidak ada ketentuan mengenai penutupan usaha, sehingga sanksi yang bisa diberikan hanya sebatas teguran atau surat peringatan kepada pelaku usaha.
“Dalam Perda yang ada, sanksinya hanya peringatan. Tidak ada ketentuan penutupan usaha, sehingga kami tidak bisa melakukan penyegelan atau penutupan toko,” jelasnya.
Kondisi ini membuat Satpol PP hanya mampu memberikan surat peringatan dan melakukan pembinaan administratif, meskipun di lapangan ditemukan toko modern yang berdiri serta beroperasi tanpa izin atau melanggar kuota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan (Disdag), serta Satpol PP. Tim tersebut bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keberadaan toko modern di beberapa titik di kabupaten tersebut.
Meski demikian, keterbatasan sanksi dalam Perda dinilai menjadi kendala utama dalam penegakan aturan. Satpol PP menegaskan bahwa langkah tegas seperti penutupan usaha baru dapat dilakukan apabila ada revisi regulasi yang memberikan kewenangan yang lebih kuat dalam penindakan.
Hingga berita ini dibuat, pemilik franchise toko modern di kawasan Jalan Veteran yang telah dikonfirmasi oleh media belum memberikan tanggapan resmi terkait isu yang sedang hangat diperbincangkan ini.
Penulis : Ciprut Laela
