Dugaan Plat Dinas Diganti Jadi Hitam untuk BBM Subsidi, Kepala Kemenag Tuban Bungkam Setelah Klaim Tak Tahu

admin
1771034590350

TUBAN – Kasus dugaan penggantian plat nomor kendaraan dinas menjadi plat hitam untuk mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah membuat publik Tuban mengeluarkan berbagai pertanyaan. Meski Kapolres Tuban telah menyatakan bahwa tindakan penggantian plat tidak sesuai ketentuan dapat berpotensi melanggar hukum dan dikenai pidana, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban justru memilih untuk tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Sabtu (14/02/2026) Berdasarkan data yang terkumpul, penggunaan BBM bersubsidi memiliki aturan peruntukan yang sangat ketat, sehingga pemakaiannya oleh kendaraan yang tidak memenuhi syarat termasuk dalam kategori pelanggaran.

Dalam keterangan awal yang beredar, Kepala Kemenag Tuban Hj. Ummi Kulsum sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggantian plat kendaraan dinas tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan oleh sopir pribadinya tanpa sepengetahuannya.

Namun ketika awak media kembali mendatangi untuk meminta klarifikasi lebih mendalam, terutama terkait tanggung jawab jabatan dan sistem pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, pihak yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Telepon tidak dijawab dan pesan yang dikirimkan juga tidak mendapatkan balasan.

Sikap bungkam tersebut telah memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Sebab kendaraan dinas merupakan aset negara yang pengelolaannya dan penggunaannya sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab pimpinan instansi terkait. Publik menilai bahwa langkah yang lebih tepat adalah memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, bukan membiarkan berbagai pertanyaan dari masyarakat menggantung tanpa jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Kantor Kemenag Tuban belum memberikan penjelasan resmi apapun terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *