Bojonegoro – Aktivitas outing class yang seharusnya menjadi bagian pembelajaran luar ruangan yang bermanfaat, kini justru dijadikan sarana pungutan liar (pungli) oleh sebagian sekolah dan paguyuban kepada orang tua siswa. Kondisi ini diperparah karena kesan kurangnya ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menindaklanjuti pelanggaran, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan pantauan, meskipun dinas telah beberapa kali menerbitkan surat himbauan larangan pungli dalam bentuk apapun, hingga saat ini belum ada langkah tegas atau pemberian sangsi terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Hal ini membuat sebagian sekolah seolah mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebagian sekolah yang melakukan pelanggaran menyatakan bahwa outing class memerlukan biaya tambahan yang tidak termasuk dalam anggaran operasional sekolah. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi dilarang keras dan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si., menjelaskan bahwa pihak dinas telah mengeluarkan surat edaran khusus yang menyatakan outing class disarankan dilakukan hanya di wilayah Bojonegoro. “Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendukung Gerakan Olahraga dan Pariwisata Daerah (Geoprak) Bojonegoro serta mempromosikan potensi wisata dan pendidikan lokal daerah tersebut,” ujarnya.
Namun ketika ditanya terkait kurangnya ketegasan yang membuat sekolah tidak perduli dengan peringatan dinas, Mukhtadlo hanya diam dan tidak memberikan tanggapan apapun.
Sebelumnya, pihak dinas juga telah menetapkan bahwa outing class harus direncanakan dengan rincian yang jelas, termasuk transparansi penggunaan dana dan persetujuan tertulis dari orang tua siswa secara sukarela. Namun dalam kenyataan, banyak orang tua merasa dipaksa untuk membayar dengan alasan agar anaknya tidak ketinggalan aktivitas bersama teman sekelas. Bahkan ditemukan beberapa sekolah yang menyelenggarakan outing class di luar wilayah Bojonegoro sekaligus mengenakan biaya dengan rincian penggunaan yang tidak jelas.
Penulis : Ciprut laela
