Pemkab Bojonegoro Tuntaskan 746 Unit RTLH Tahun 2025, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

admin
1768358713555

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempertegas komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berhasil menuntaskan sebanyak 746 unit rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025. Program yang digawangi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini menyebar merata ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam memberikan akses tempat tinggal layak bagi seluruh lapisan masyarakat, Rabu (14/01/2026). 

Sebagai salah satu program prioritas utama dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrem, RTLH ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdaftar resmi dalam data kemiskinan daerah maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN). Hal ini memastikan bantuan tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

Melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Nugroho, Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Satito Hadi mengungkapkan manfaat luas yang diperoleh masyarakat melalui program ini. “RTLH tidak hanya sekadar memperbaiki struktur rumah, melainkan menjadi investasi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Dengan adanya jendela dan ventilasi yang dirancang dengan baik, kualitas udara dan pencahayaan alami di dalam rumah menjadi lebih optimal. Suhu yang nyaman dan penerangan yang memadai juga memberikan dampak positif bagi kesehatan dan produktivitas penghuni,” jelasnya pada Rabu (13/1).

Untuk menjamin distribusi bantuan yang adil dan tepat, Pemkab Bojonegoro menetapkan sejumlah syarat yang jelas dan transparan. Penerima harus berdomisili di Kabupaten Bojonegoro, termasuk kelompok lansia, tidak berpenghasilan, maupun masyarakat miskin dengan penghasilan tidak tetap atau di bawah rata-rata daerah. Selain itu, rumah yang menjadi sasaran harus dalam kondisi tidak layak huni (reyot), dengan tanah milik sendiri yang dilengkapi bukti kepemilikan sah, bebas sengketa hukum, serta bukan milik desa, PT Kereta Api Indonesia (KAI), atau pihak ketiga lainnya.

Kriteria rumah yang akan direhabilitasi meliputi atap yang rapuh atau rusak berat, lantai yang masih berbentuk tanah, dinding dari bahan sesek, gelam, atau papan yang telah tidak layak pakai, serta minim ventilasi udara dan cahaya alami. Setelah melalui proses rehabilitasi, setiap unit rumah memiliki standar spesifikasi yang memadai: luas total 7×4 meter dengan tinggi bangunan 2,8 meter, serta atap dari bahan galvalum lapis pasir yang lebih awet, aman, dan mampu melindungi penghuni dari berbagai kondisi cuaca.

CV. Winarni Saputra juga berperan penting dalam pelaksanaan program ini. Melalui peran CV. Winarni Saputra, proses pelaksanaan RTLH di wilayah Semambung, dan Simorejo dapat berjalan lancar, mendukung kesuksesan penyelesaian 746 unit rumah tahun 2025.

Program RTLH ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada kesejahteraan rakyat, khususnya kelompok yang paling membutuhkan.

Penulis : Ciprut laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *