Bojonegoro – Kebijakan pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tanaman jagung dan tebu kembali menjadi sorotan. Sejumlah petani hutan di wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, mempertanyakan arah pengelolaan hutan yang dinilai mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai kawasan penyangga lingkungan menjadi lahan produksi komoditas pangan.
Menurut sejumlah petani, hutan sejatinya memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air, penyangga ekosistem, serta pelindung tanah dari ancaman erosi. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan dibolehkannya penanaman tanaman semusim seperti jagung di kawasan hutan.
“Kalau hutan ditanami jagung terus, bagaimana dengan fungsi resapan airnya? Bukankah tanaman semusim berpotensi meningkatkan risiko erosi jika pengelolaannya tidak tepat?” ujar seorang petani hutan yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan lingkungan, petani juga mengaku menghadapi risiko ekonomi yang cukup besar. Mereka menyebut hasil panen memang bisa menguntungkan ketika cuaca mendukung. Namun saat gagal panen, seluruh kerugian harus ditanggung sendiri.
“Kalau panennya bagus memang untung. Tapi kalau gagal panen, petani yang rugi. Pupuk subsidi juga semakin sulit didapat. Kami masuk kelompok petani hutan, tetapi ketika kesulitan pupuk tidak ada jaminan atau tanggung jawab dari pihak pengelola,” ungkapnya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kemitraan antara Perhutani dan petani benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengelola lahan di kawasan hutan.
Di sisi lain, Administratur KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman pangan maupun tebu telah memiliki dasar hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, pelaksanaan program harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta sejumlah peraturan teknis lainnya.
Untuk pengembangan tebu, kata dia, terdapat regulasi khusus seperti SK Menteri LHK Nomor SK.10193/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/12/2022, Permen LHK Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, serta Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 06/Per/Dir/02/2024 yang mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan kawasan hutan dalam mendukung program ketahanan pangan dan swasembada gula nasional.
Meski demikian, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat di lapangan. Sejumlah pihak menilai persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana implementasi kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan petani.
Apabila kawasan hutan semakin banyak dimanfaatkan untuk tanaman semusim, pengawasan terhadap aspek konservasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan Perhutani juga diharapkan terbuka menyampaikan hasil kajian lingkungan, mekanisme pengendalian erosi, pengelolaan daerah resapan air, serta bentuk perlindungan bagi petani apabila mengalami gagal panen.
Kebijakan ketahanan pangan memang menjadi program strategis nasional. Namun keberhasilannya tidak hanya diukur dari meningkatnya produksi jagung atau tebu, melainkan juga dari kemampuan menjaga fungsi ekologis hutan serta memastikan petani sebagai mitra tidak menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah fungsi utama hutan sebagai benteng ekologi tetap menjadi prioritas, atau perlahan bergeser menjadi kawasan produksi? Transparansi data, pengawasan yang ketat, dan evaluasi berkala menjadi kunci agar kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
Penulis : Ciprut Laela
