Ketua MKKS SMP Negeri Bojonegoro Tegaskan Seragam Sekolah Tidak Wajib Dibeli di Sekolah, Pelepasan Siswa Tanpa Pungutan

admin
IMG 20260703

Bojonegoro – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru, ketentuan seragam sekolah, serta kegiatan pelepasan siswa, Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Bojonegoro, Sartono, memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, Jumat (03/07/2026). 

Sartono menegaskan bahwa seluruh SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah maupun di tempat tertentu. Sekolah hanya menetapkan ketentuan mengenai model, warna, dan jenis bahan seragam agar terdapat keseragaman dalam berpakaian.

“Orang tua maupun siswa bebas membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan masing-masing. Bisa melalui koperasi sekolah, pasar, toko, maupun penjahit pilihan. Bahkan jika tidak membeli seragam baru juga tidak menjadi masalah. Siswa diperbolehkan menggunakan seragam lama milik kakak atau alumni yang masih layak pakai karena pada prinsipnya sekolah tidak pernah memaksakan pembelian seragam,” ujar Sartono.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah sekolah bahkan memberikan bantuan seragam secara gratis kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta didik yang membutuhkan.

Terkait isu adanya biaya wisuda atau pelepasan siswa, Sartono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, kegiatan pelepasan siswa di SMP Negeri se-Kabupaten Bojonegoro umumnya hanya dilaksanakan secara sederhana, seperti upacara perpisahan dan sesi foto bersama.

“Tidak ada biaya maupun pungutan yang dibebankan kepada siswa ataupun orang tua dalam kegiatan pelepasan tersebut,” tegasnya.

Sartono menambahkan, seluruh SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menjalankan penyelenggaraan pendidikan secara transparan, jujur, serta tidak memberatkan masyarakat. Setiap kebijakan sekolah selalu mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang pendidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan, masyarakat diharapkan dapat langsung menghubungi atau mendatangi sekolah yang bersangkutan sehingga memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan sekolah, sehingga tidak timbul informasi yang keliru maupun kesalahpahaman terkait pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *