Bojonegoro – Kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan di Kecamatan Malo dan Kecamatan Kalitidu, ternyata makin luas dialihfungsikan. Tanah yang dulunya subur, tertutup rimbun pohon jati dan berfungsi melindungi sumber air, kini akan berubah hamparan tanaman tebu. Praktik ini berjalan terus tanpa kendali tegas, seolah mendapat izin diam‑diam dari pengelola sendiri.
Selasa (30/06/2026), Warga sekitar menyayangkan kelalaian itu. Padahal wilayah Malo dan Kalitidu dikenal memiliki lapisan tanah tebal dan sangat subur — sangat cocok untuk fungsi hutan pelindung dan produksi lestari. Namun perlahan berubah fungsi demi keuntungan sesaat.
“Dulu air sungai mengalir sepanjang tahun. Sekarang musim kemarau kering kerontang. Pohon banyak ditebang, dan akan diganti batang tebu yang menguras air dan merusak struktur tanah,” ujar salah satu warga petani hutan.
Pihak Perhutani dan KPH Parengan diduga lebih mementingkan pendapatan jangka pendek dibanding tugas pokok melindungi paru‑paru daerah serta ketahanan air dan pangan. Alih‑alih menjaga kelestarian, justru memfasilitasi perubahan fungsi kawasan yang melanggar aturan dasar negara.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkatnya terkait dengan adanya pengalihan lahan, pihak Waka KPH Parengan menjelaskan, pihaknya menyatakan dinas luar.
” Waalaikum salam..dinas luar ke jombang pak Adm bu ..🙏🙏 ..swn (red/) jawabnya singkat.
Sementara itu Pinto Utomo, S.H.,M.H., selaku pengamat Hukum saat diminta berkomentar menjelaskan, hal ini dinilai melanggar amanat konstitusi dan Undang‑Undang, secara tegas tindakan ini bertentangan dengan hukum dasar:
✅ Undang‑Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar‑besar kemakmuran rakyat.”
Artinya: tidak boleh dieksploitasi sembarangan demi keuntungan pihak tertentu saja, melainkan dijaga keberlanjutannya bagi generasi sekarang dan mendatang.
✅ UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Kawasan hutan memiliki fungsi lindung, produksi, pelestarian, dan tata air
– Perubahan fungsi hanya boleh dilakukan lewat prosedur ketat, kajian mendalam, dan izin resmi kementerian
– Dilarang mengubah fungsi hutan lindung atau hutan produksi tanpa proses hukum yang sah
– Pengelola wajib menjaga kelestarian ekosistem, bukan mengubah semaunya
✅ Peraturan pelengkap:
– PP No. 10 Tahun 2010 / PP 23 Tahun 2021: perubahan fungsi butuh kajian teknis, rencana jelas, dan lahan pengganti setara atau lebih baik
– UU No. 41 Tahun 2009: lahan pertanian subur dan berdaya tinggi wajib dilindungi, tidak boleh berubah fungsi tanpa alasan kuat
Dampak Nyata Akibat Kelalaian Akibat praktik di bawah KPH Parengan:
– Lapisan tanah subur makin menipis dan mudah terkikis air hujan
– Mata air menyusut, persediaan air bersih dan irigasi terancam
– Keanekaragaman hayati hilang
– Daerah makin rentan banjir dan kekeringan
– Hutan tidak lagi berfungsi melindungi iklim, melainkan sekadar lahan sewa tebu
Kritik tajam mengarah kepada:
– KPH Parengan dan Perhutani: mengelak tanggung jawab, lebih mementingkan keuntungan dagang daripada fungsi lindung
– Pengawasan lemah dari Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup serta Pemerintah Kabupaten
– Kurangnya penindakan tegas terhadap perubahan fungsi tanpa izin resmi
Warga menuntut:
– Segera hentikan alih fungsi lahan hutan di Malo dan Kalitidu
– Lakukan pemulihan kembali kawasan yang sudah rusak
– Periksa dugaan pelanggaran aturan dan aliran keuntungan
– Tegakkan sanksi bagi pihak yang membiarkan maupun yang melanggar
Harapan masyarakat tetap tegas: hutan bukan sekadar lahan sewa tanaman tebu, melainkan amanat konstitusi demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Penulis : Ciprut Laela
