Tempat Prostitusi di Desa Pacing Sukosewu Berkembang Biak Kades Diduga Lindungi Para Germo

admin
IMG 20260702 WA0000

Bojonegoro – Keberadaan sejumlah warung yang diduga beroperasi sebagai tempat lokalisasi di RT 20, Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan warga. Menurut keterangan sejumlah warga, jumlah warung yang diduga menyediakan praktik prostitusi tersebut kini bertambah menjadi tujuh titik, padahal sebelumnya hanya terdapat sekitar dua warung, Kamis (02/07/2026).

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial BY mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata dari Pemerintah Desa untuk melakukan penanganan.

“Dulu hanya dua warung, sekarang sudah menjadi tujuh. Kepala Desa maupun Kepala Dusun menurut kami tidak mengambil tindakan dan terkesan enggan membahas persoalan ini,” ujar BY pada Minggu (28/06/2026) lalu.

BY juga mengaku bahwa warga yang menyampaikan keberatan rumahnya didatangi oleh Kepala Desa untuk berdiskusi.

“Saat ada warga yang protes, Kepala Desa datang ke rumah dan meminta agar warga yang keberatan bersedia menanggung kebutuhan ekonomi para pemilik warung apabila tempat itu ditutup. Karena merasa tidak mampu, akhirnya kami memilih mundur,” ungkapnya.

Menurut BY, kondisi tersebut membuat sebagian warga beranggapan Pemerintah Desa belum memiliki keinginan untuk menertibkan keberadaan warung-warung tersebut.

Selain itu, di tengah masyarakat juga beredar berbagai dugaan mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari keberadaan warung tersebut. Bahkan Kades sendiri kalau ke lokalisasi untuk bernyanyi, minum dan meminta pendamping (wanita) selalu mendapatkan secara gratis.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera melakukan penertiban karena mereka khawatir keberadaan lokasi tersebut dapat mengganggu ketertiban lingkungan serta berdampak terhadap pembinaan generasi muda.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Pacing Didik Purwahyudi menjelaskan, bahwa keberadaan warung tersebut telah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa. Menurutnya, warung-warung tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi dan sebagian besar pemiliknya / germonya merupakan warga asli Desa Pacing.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menutup. Apa dasar hukum kami jika memaksakan penutupan?” kata Didik.

Terkait dugaan adanya upeti kepada Pemerintah Desa, Didik membantah tuduhan tersebut. “Tidak ada upeti yang masuk. Sebagian besar Perangkat Desa juga tidak pernah ke sana. Kalau saya berkunjung, itu sebagai Kepala Desa untuk menemui warga,” jelasnya pada Senin (29/06/2026) siang saat ditemui diruangannya.

Didik juga mengakui bahwa keberadaan warung tersebut memiliki dampak sosial dan politik menjelang pemilihan Kepala Desa. “Saya memang membutuhkan dukungan masyarakat saat Pilkades. Kalau dipaksa ditutup tentu akan berpengaruh terhadap dukungan masyarakat. Saya juga sudah mendatangi warga RT 20 satu-persatu untuk menanyakan siapa yang keberatan. Saya sampaikan, apabila memang meminta warung ditutup, apakah bersedia membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para pemilik warung. Tidak ada yang menyatakan sanggup,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa tidak akan menutup warung tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan. Pihak polres sendiri yang melakukan patroli saja tidak menutup, aman-aman saja kenapa Pemdes harus menutup. Kalau Pemdes menutup secara permanen dampaknya pasti kesaya selaku Kepala Desa.

Ada oknum APH yang dibelakang warung tersebut, dan jika oknum APH itu bertanya kenapa ditutup bagaimana..?? Bahkan pihak media juga sudah rame memberitakan tetap aman tidak ada tindakan apa-apa dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Lalu kewenangan Pemdes sendiri dasarnya apa melakukan penutupan.

“Silakan apabila Satpol PP, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten melakukan penertiban. Pemdes akan mengikuti. Tetapi Pemerintah Desa tidak memiliki dasar hukum untuk menutup usaha warung (Germo) yang berdiri di atas tanah milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukosewu AKP Samsul Anam, S.H. mengatakan pihak kepolisian juga berharap lokasi tersebut dapat ditertibkan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Menurut Samsul, Polsek bersama unsur terkait pernah melaksanakan patroli gabungan di lokasi tersebut.

“Kami pernah patroli gabungan. Saat itu lokasi terlihat sepi dan tidak ditemukan pekerja. Informasi yang kami peroleh, aktivitas di warung tersebut tidak berlangsung pada waktu kami melakukan patroli,” jelasnya.

Menanggapi isu adanya upeti kepada aparat Kepolisian, Samsul membantah keras tuduhan tersebut.

“Selama saya menjabat di sini tidak pernah ada upeti masuk ke Polsek. Saya juga sudah mengingatkan seluruh anggota agar tidak masuk ke tempat seperti itu. Saya pastikan anggota saya tidak pernah menerima ataupun meminta uang dari pihak mana pun,” tegasnya pada Selasa (30/06/2026) siang saat ditemui diruangannya.

Menurut Samsul, langkah yang saat ini dapat dilakukan Kepolisian adalah meningkatkan patroli secara berkala bersama instansi terkait guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Kepala Desa yang menyinggung adanya dugaan oknum aparat berada di belakang operasional warung tersebut, Samsul memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.

“Mohon maaf, saya cukup tahu saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu Pinto Utomo S.H.,M.,H. Pengamat Hukum saat diminta menanggapi hal tersebut menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28J ayat (1) – Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, ketertiban umum, dan norma kesusilaan, Pasal 28H ayat (1) – Berhak atas lingkungan baik, aman, dan damai, Pasal 33 ayat (4) – Usaha harus diselenggarakan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.

“Dan Pelanggaran satu jenis aturan atau sub-pasal yang dilanggar secara terpisah dalam satu waktu (dihitung per butir aturan) dan jeratan hukum Mendirikan dan beroperasi tanpa izin, UU No. 11/2020 Cipta Kerja + PP No. 5/2021 → wajib punya NIB & izin lokasi/usaha, UU No. 25/2007 Penanaman Modal, UU No. 6/2014 Desa → tidak boleh melanggar ketertiban wilayah desa, Sanksi yang akan diterima : penutupan, penyitaan barang, denda, larangan berusaha

B. Menjual minuman keras tanpa izin, UU No. 18/2008 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Permendag No. 20/2014 + Perpres 74/2013 → pembatasan lokasi & izin khusus, KUHP Baru UU 1/2023:

• Pasal 217 – tanpa izin edar → hingga 2 tahun / denda

• Pasal 424 – larangan jual di tempat terlarang / pemabuk → lebih berat

– Perda pengendalian miras & ketertiban umum daerah setempat

C. Menyediakan wanita penghibur / terselubung KUHP Baru:

• Pasal 296 / 476 – memfasilitasi perbuatan cabul → hingga 4 tahun

• Pasal 498 – menyediakan tempat untuk pelacuran

– UU No. 21/2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang → jika ada eksploitasi

– UU No. 44/2008 tentang Pornografi

D. Mengganggu ketertiban & kedamaian desa KUHP Baru Pasal 358 – gangguan ketenteraman umum, Perda Ketertiban Umum → denda hingga kurungan ringan

– UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah → kewajiban pemda & desa menjaga ketertiban

3. Sanksi yang bisa dijatuhkan, Administratif:

• Peringatan, denda, penutupan permanen

• Penyitaan barang bukti miras & alat

• Pembongkaran bangunan tak berizin

– Pidana:

• Kurungan / penjara beberapa bulan hingga bertahun‑tahun

• Denda besar

4. Langkah warga melapor, 1. Buat laporan tertanda + bukti (foto/video/saksi)

2. Kirim ke:

• Kepala Desa / Bhabinkamtibmas

• Polsek setempat

• Satpol PP / Trantib Kabupaten

• Camat

3. Bisa dilampirkan ke Musyawarah Desa.

Dan apabila pihak Pemdes tidak mau bertindak dan seolah-olah diduga melindungi hal tersebut maka itu melanggar aturan dan juga bisa dijatuhi hukuman berlapis.

1. Pasal UUD 1945 yang dilanggar, Pasal 1 ayat (3) → Indonesia adalah Negara Hukum; pemda wajib menegakkan hukum

– Pasal 27 ayat (1) → Semua sama di hadapan hukum, pejabat tak boleh lepas kewajiban

– Pasal 28D ayat (1) → Warga berhak perlindungan & kepastian hukum

– Pasal 28H ayat (1) → Berhak lingkungan aman, tertib, damai

– Pasal 28J ayat (1) → Wajib jaga ketertiban umum & hak orang lain

2. Pelanggaran menurut UU No. 6/2014 tentang Desa

– Pasal 26 ayat (4) → Wajib memelihara ketenteraman & ketertiban desa

– Pasal 28 / 51 → Dilarang menyalahgunakan wewenang, kelalaian tugas, merugikan umum

– Pasal 30 → Ada sanksi jika tak melaksanakan kewajiban

3. Sanksi yang bisa dikenakan

A. Sanksi Administratif

– Teguran lisan → tertulis → pemberhentian sementara → pemberhentian tetap

– Denda, pengembalian kerugian desa/negara

– Diberikan oleh Camat / Bupati / Inspektorat

B. Sanksi Pidana – jika ada pembiaran/sengaja

– KUHP Pasal 199 → Pembiaran tindak pidana → hingga 2 tahun

– Pasal 12 UU No. 31/1999 Tipikor → menyalahgunakan wewenang/pembiaran → 1–20 tahun

– Pasal 419 KUHP Baru → melalaikan tugas jabatan

– Jika menerima uang/hadiah: Pasal suap tambahan

4. Langkah warga jika Pemdes diam saja

1. Buat laporan tertulis + bukti → serahkan ke:

– Camat

– Inspektorat Kabupaten

– Dinas Pemberdayaan Desa

– Polsek / Kejaksaan

– BPD & Musyawarah Desa

2. Sampaikan juga ke Satpol PP + Trantib

3. Bisa gugat pembiaran sebagai perbuatan melawan hukum.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Satpol PP, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka berharap langkah tersebut dapat menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Penulis : Ciprut laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *