BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Penetapan ini menyasar pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) beserta perubahannya (PAPBDesa) Tahun 2024 di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, pada Senin (4/5/2026).
Proses hukum terhadap kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut sebenarnya telah berjalan sejak awal tahun 2024. Status perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2025 lalu. Kasus ini berdampak signifikan terhadap pelayanan publik, di mana pada tahun 2025 lalu Desa Drokilo sempat tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga berbagai program pembangunan desa terpaksa terhenti total.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, membenarkan hal tersebut di hadapan media. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik Pidsus telah menetapkan inisial STR sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka STR sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” ujar Inal.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan modus operandi dengan cara mengambil alih tugas dan wewenang yang bukan menjadi haknya. Untuk periode BKKD tahun 2021-2022, tersangka mengambil alih fungsi tim pelaksana kegiatan.
Sementara itu, dalam pengelolaan APBDesa dan PAPBDesa tahun 2024, tersangka diduga mengambil alih tugas Bendahara Desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Akibat tindakan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa tercatat tidak terlaksana atau bersifat fiktif.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian finansial bagi negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1.478.129.206,56.
Dasar Hukum dan Penahanan
Penetapan status tersangka dan pelaksanaan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2026 kami tetapkan STR sebagai tersangka dan lakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan hingga tanggal 23 Mei 2026,” tegas Inal.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro. Kejaksaan memastikan berkas perkara akan segera disempurnakan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan selanjutnya.
Penulis : Ciprut Laela
