BOJONEGORO – Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bojonegoro dilakukan melalui dua mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Fathin Hamamah, Kamis (05/03/2026).
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 Pasal 94 ayat (1) mengatur bahwa pemungutan Pajak MBLB dapat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak dan melalui sistem wajib pungut (Wapu). “Dua mekanisme itu sudah berjalan selama ini. Mekanisme tersebut diatur dalam Perbup, istilahnya wajib pungut atau Wapu,” ujarnya.
Untuk mekanisme langsung, saat ini terdapat tiga perusahaan tambang berizin di Bojonegoro yang secara rutin membayarkan Pajak MBLB setiap tahun sesuai ketentuan. Sementara itu, mekanisme Wapu diberlakukan kepada orang atau badan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik dari anggaran pemerintah dan memanfaatkan material MBLB.
Sistem Wapu diterapkan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kebocoran penerimaan pajak, mengingat masih ditemukan pelaksana pekerjaan yang menggunakan material MBLB dari sumber tambang yang diduga ilegal atau tidak berizin. Namun, jika pelaksana proyek dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas material dari tambang resmi, maka tidak akan dikenakan pungutan melalui mekanisme Wapu.
“Jika mereka bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak dari materinya, maka tidak perlu lagi dikenakan wajib pungut. Tetapi jika tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, maka akan dikenakan mekanisme wajib pungut oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Fathin menegaskan bahwa melalui kedua mekanisme tersebut tidak akan terjadi pembayaran pajak ganda antara perusahaan tambang resmi dan pelaksana pekerjaan pemerintah. Terkait istilah Wapu yang tidak tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan hanya muncul dalam Perbup, ia menyebut bahwa istilah tersebut merupakan istilah umum dalam sistem perpajakan. “Selama subjek dan objek pajaknya terpenuhi, pemerintah dapat menerapkan sistem wajib pungut,” pungkasnya.
Penulis : Ciprut Laela
